Kamis, 16 April 2026

Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Berkaca dari Kasus Nizam, Anggota DPR Minta Tak Ada Restorative Justice untuk Kekerasan Anak

Pemberian ruang damai bagi pelaku kekerasan anak sangat berbahaya karena kejahatan tersebut memiliki pola yang berulang.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
BOCAH SUKABUMI TEWAS - Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan ibu kandung Nizam Syafei (13), bocah yang tewas diduga akibat dianiaya ibu tirinya, TR, di Jampangkulon, Sukabumi, Jawa Barat. Audiensi ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR mendesak polisi tidak menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
  • Pemberian ruang damai bagi pelaku kekerasan anak sangat berbahaya karena kejahatan tersebut memiliki pola yang berulang.
  • Hal itu berkaca pada kasus Nizam, bocah di Sukabumi Jawa Barat yang diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak kepolisian untuk tidak menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.

Soedeson mengatakan pemberian ruang damai bagi pelaku kekerasan anak sangat berbahaya karena kejahatan tersebut memiliki pola yang berulang.

"Mohon jangan ada restorative justice. Mohon jangan. Karena kejahatan itu selalu berulang," kata Soedeson dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus tewasnya Nizam Syafei (13) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, pola kekerasan yang kerap terjadi selama ini, yakni meskipun pelaku telah ditangkap dan mengaku bersalah, namun setibanya di rumah kembali melakukan kekerasan. 

"Nanti pada saat ya bapak-bapak mau nangkap, dia ngaku-ngaku bersalah. Pulang setelah itu mukul lagi, tendang lagi, patah-patah lagi, mati lagi," ujar Soedeson. 

Berkaca pada kasus Nizam, ia menyayangkan adanya laporan kekerasan pada tahun 2024 yang tidak berlanjut ke penahanan. 

Menurut dia, jika saat itu hukum ditegakkan tanpa kompromi, nyawa korban mungkin bisa diselamatkan.

"Ya kita berandai-andai, kalau yang bersangkutan (pelaku) sudah ditahan enggak ada terjadi kasus kematian ini. Enggak mungkin mati," tutur Soedeson. 

Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Sukabumi AKBP Samian untuk menerapkan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap tersangka TR.

"Perbuatan ini adalah rangkaian perbuatan, maksimal ditambah sepertiga. Lalu tolong cari penyebab mati meninggalnya anak, agar kita bisa benar-benar merekonstruksi kejadian ini, sehingga ini bisa dibawa ke mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya. 

Nizam merupakan bocah yang tewas diduga akibat penganiayaan ibu tirinya, TR di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polres Sukabumi diketahui telah menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TR menganiaya korban sejak tahun 2023 dengan dalih mendidik.

Bahkan, TR pernah dilaporkan suaminya pada tahun 2024 karena menganiaya Nizam, namun laporan dicabut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengaku masih mendalami pengakuan TR untuk mengungkap motif penganiayaan anak di bawah umur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved