Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hakim Ultimatum Para Pihak di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Persidangan Ini Tak Ada Transaksional
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi memberi ultimatum kepada para pihak di sidang praperadilan eks Yaqut.
Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.
Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.
Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.
"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.
Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon," pungkasnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.
Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hakim-Tunggal-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Sulistyo-Muhammad-Dwi-321.jpg)