Sabtu, 11 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hakim Ultimatum Para Pihak di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Persidangan Ini Tak Ada Transaksional

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi memberi ultimatum kepada para pihak di sidang praperadilan eks Yaqut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN YAQUT: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi saat memimpin sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang ini Hakim Sulistyo mengultimatum para pihak agar tidak memberi suap ataupun janji uang demi memenangkan perkara yang sedang diuji. 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved