Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hakim Ultimatum Para Pihak di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Persidangan Ini Tak Ada Transaksional
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi memberi ultimatum kepada para pihak di sidang praperadilan eks Yaqut.
Ringkasan Berita:
- Hakim ingatkan kubu Yaqut selaku pemohon maupun KPK selaku termohon tidak memberikan imbalan atau suap kepada perangkat peradilan demi memuluskan proses hukum yang berjalan
- Hakim menegaskan bahwa penyelesaian perkara sedang diuji murni berdasarkan bukti yang dihadirkan kedua belah pihak
- Hakim Sulistyo memastikan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pengadilan bertujuan memuluskan proses hukum adalah pihak tidak bertanggung jawab
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi memberi ultimatum kepada para pihak di sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Selasa (3/3/2026).
Adapun ultimatum yang disampaikan hakim yakni agar baik kubu Yaqut selaku pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak memberikan imbalan atau suap kepada perangkat peradilan demi memuluskan proses hukum yang berjalan.
Hal itu Hakim Sulistyo ungkapkan setelah tim kuasa hukum Yaqut rampung membacakan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Terakhir saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang," ucap hakim di ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, hakim menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang kini sedang diuji murni berdasarkan bukti yang dihadirkan kedua belah pihak.
Baca juga: Petinggi PBNU Hingga Ansor Hadiri Praperadilan Eks Menang Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selain itu, hakim juga mengingatkan para pihak agar tidak menghubungi pejabat pengadilan hanya untuk memenangkan perkara yang kini sedang diuji.
Tak hanya itu Hakim Sulistyo juga memastikan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pengadilan bertujuan memuluskan proses hukum adalah pihak tidak bertanggung jawab.
"Saya pastikan itu penipuan, silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Yaqut Minta Status Tersangka Tidak Sah
Dalam permohonannya, Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh KPK tidak sah.
Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Audit BPK Rampung, Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Putusan Praperadilan
"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.
Selain itu, menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hakim-Tunggal-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-Sulistyo-Muhammad-Dwi-321.jpg)