Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jelang Sidang Vonis Suap CPO, Terdakwa Ariyanto Bakri: Siap untuk Tetap Waras

Pria berkepala plontos itu tampak tersenyum saat ditanya kesiapannya mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG VONIS - Terdakwa advokat Ariyanto Bakri sekaligus suami dari terdakwa Marcella Santoso, jelang sidang vonis kasus dugaan suap dan TPPU vonis lepas Cruede Palm Oil (CPO), serta Obstruction of Justice (OOJ), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa advokat Ariyanto Bakri menyatakan dia siap menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.
  • Pria berkepala plontos itu tampak tersenyum saat ditanya kesiapannya mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
  • Ariyanto tampak membawa selembar kertas dan sebuah pena.

 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Terdakwa advokat Ariyanto Bakri menyatakan dia siap menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.

Hal itu disampaikan Ariyanto Bakri menjelang sidang kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) majelis hakim vonis lepas perkara Cruede Palm Oil (CPO) serta obstruction of justice (OOJ), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Respons Ariyanto Bakri Usai Marcella Divonis 14 Tahun Penjara: Dipolitisasi, Negara Ini Lagi Sakit

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Ariyanto Bakri memasuki ruang persidangan sekitar pukul 17.23 WIB.

Saat itu baru saja selesai digelar sidang vonis untuk istri Ariyanto, yakni Marcella Santoso.

Alhasil Ariyanto tampak menunggu sejenak sidang dibuka kembali oleh majelis hakim sambil duduk di kursi pengunjung.

Ariyanto mengenakan kemeja warna putih dan celana jeans warna biru tua.

Pria berkepala plontos itu tampak tersenyum saat ditanya kesiapannya mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: Usai Dituntut 17 Tahun, Ariyanto Bakri Tuding Ada Institusi Ingin Hancurkan Indonesia

"Siap dong. Siap untuk tetap waras," kata Ariyanto, kepada Tribunnews.com, Selasa.

Lebih lanjut, Ariyanto tampak membawa selembar kertas dan sebuah pena. Ia mengatakan, kedua barang tersebut merupakan piranti untuk dia mencatat poin-poin dari vonis yang dibacakan majelis hakim.

"(Kertas) buat nyatet," kata Ariyanto.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved