Kasus Korupsi Minyak Mentah
Respons Ariyanto Bakri Usai Marcella Divonis 14 Tahun Penjara: Dipolitisasi, Negara Ini Lagi Sakit
Ia meyakini ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dia dan Marcella. Menurutnya, hal itu terungkap di dalam fakta persidangan.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa advokat Ariyanto Bakri merespons vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada istrinya, Marcella Santoso.
- Ariyanto mengatakan, kasus yang menjerat dia dan Marcella Santoso merupakan hasil dari aksi politisasi.
- Ia meyakini ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dia dan Marcella. Menurutnya, hal itu terungkap di dalam fakta persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Ariyanto Bakri merespons vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada istrinya, Marcella Santoso.
Diketahui, pasangan suami-istri, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso terjerat kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) majelis hakim vonis lepas perkara Cruede Palm Oil (CPO) serta obstruction of justice (OOJ).
Baca juga: Marcella Santoso Terbukti Bersalah, Hakim: Cederai Kepercayaan Masyarakat
Ariyanto mengatakan, kasus yang menjerat dia dan Marcella Santoso merupakan hasil dari aksi politisasi.
"Ya dipolitisasi lah," ucap Ariyanto, jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Saat ditanya siapa pihak yang dia duga melakukan aksi politisasi itu, Ariyanto tak menyebut satu nama pun, melainkan menurutnya negara sedang sakit.
"Ya negara ini lu tahu lagi sakit. Semua tahu. Enggak usah gue ngomong. Lagi sakit," ucapnya sambil tersenyum.
Ia meyakini ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dia dan Marcella. Menurutnya, hal itu terungkap di dalam fakta persidangan.
"(Kriminalisasi) ya sesuai fakta persidangan," kata Ariyanto Bakri.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 17.23 WIB, Ariyanto Bakri masuk ke ruang sidang setelah sidang pembacaan vonis untuk Marcella rampung digelar.
Ariyanto mengenakan kemeja warna putih dan celana jeans warna biru tua.
Baca juga: BREAKING NEWS Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 16,2 Miliar
Marcella Divonis 14 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis advokat Marcella Santoso 14 tahun penjara pada kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor).
Tak hanya itu, Marcella Santoso juga divonis denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Marcella Santoso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama. Dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Efendi dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu dalam pertimbangan memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Marcella-Santoso-dan-Ariyanto-Bakri-32134.jpg)