Minggu, 12 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Kakak Junaedi Saibih Ungkap Kegembiraan Usai Adiknya Dibebaskan dari Kasus Suap dan OOJ

Susi Saibih mengungkapkan kegembiraannya usai sang adik, Junaedi Saibih, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG KASUS PERINTANGAN PENYIDIKAN - Susi Saibih, kakak dari advokat Junaedi Saibih, usai sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan sang adik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026). Hakim menyatakan, Junaedi terbukti tak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan. (Ibriza/Tribunnews) 
Ringkasan Berita:
  • Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2026) malam ketika majelis hakim menyatakan Junaedi Saibih tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.
  • Beberapa anggota keluarga dan teman Junaedi Saibih tampak menangis sambil berpelukan.
  • Sang kakak, Susi Saibih mengungkapkan kegembiraannya usai Junaedi Saibih, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Saibih mengungkapkan kegembiraannya usai sang adik, Junaedi Saibih, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, sekira pukul 23.00 WIB, Susi Saibih hadir bersama sang ayah dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Bahkan, seorang kerabat Junaedi Saibih mengatakan, hampir seluruh teman satu angkatan Junaedi Saibih semasa kuliah S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia hadir dalam persidangan tersebut.

Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang ketika majelis hakim menyatakan Junaedi Saibih tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan.

Beberapa anggota keluarga dan teman Junaedi Saibih tampak menangis sambil berpelukan.

Bahkan, ayah kandung Junaedi Saibih, tampak bersujud syukur tepat setelah hakim membacakan amar putusan untuk perkara suap yang melibatkan Junaedi Saibih.

Kemudian, Junaedi Saibih sendiri juga sempat bersujud syukur setelah hakim membacakan putusan untuk perkara OOJ.

Baca juga: Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas pada Kasus Perintangan Penyidikan 

Junaedi Saibih kemudian menemui sang ayah yang duduk di kursi pengunjung, usai sidang ditutup hakim.

"Ya saya senang dan gembira ya," kata Susi Saibih, kepada Tribunnews.com, usai sidang vonis kasus dugaan suap dan OOJ, Selasa (3/3/2026) malam.

Susi mengatakan, sejak awal kasus, ia meyakini sang adik tidak bersalah.

Menurutnya, kasus yang menjerat sang adik sempat menjadi pukulan keras bagi keluarga Saibih.

"Memang saya lihat dari awal persidangan sampai akhir ini ya, Alhamdulillah keputusannya bebas. Memang adik saya enggak terlibat apa-apa di situ," jelasnya.

Lebih lanjut, ia membenarkan, selain pihak keluarga, ada teman dan tetangga Junaedi Saibih yang hadir di persidangan.

"Semua tetangga datang, Pak RT datang," ucap Susi.

VONIS BEBAS JUNAEDI - (kiri) Junaedi Saibih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).(tengah) Junaedi Saibih sujud syukur saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dia tak terbukti bersalah melakukan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi. (kanan) Junaedi Saibih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) saat membacakan nota pembelaan.
VONIS BEBAS JUNAEDI - (kiri) Junaedi Saibih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).(tengah) Junaedi Saibih sujud syukur saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dia tak terbukti bersalah melakukan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi. (kanan) Junaedi Saibih di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) saat membacakan nota pembelaan. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

 

Junaedi Saibih Bebas

Advokat Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut ditegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang vonis kasus tersebut, pada Selasa (3/3/2026).

Hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus perintangan penyidikan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Effendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," tambah hakim.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Junaedi Saibih Atas Perintangan Penyidikan Kasus Timah dan Impor Gula

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Junaedi Saibih dibebaskan dari tahanan. 

Selain itu, hakim turut memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan dan martabat Junaedi.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap hakim.

Untuk diketahui, tiga perkara korupsi tersebut, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. 

Dalam pertimbangan hukum putusan, hakim mengatakan, seminar yang dilakukan Junaedi Saibij merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Univertas Indonesia atas kegiatan tersebut.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," tutur hakim.

Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng.

Kemudian, hakim juga berpendapat, Junaedi tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejaksaan Agung.

"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum," ucap hakim.

Baca juga: Sebut Pencitraan di Medsos Wajar, Kuasa Hukum Junaedi Saibih Singgung Kejaksaan Pamer Tumpukan Uang

Lebih lanjut, hakim menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah. 

Hakim mengatakan, molornya sidang perkara korporasi minyak goreng sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan. 

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," jelas hakim.

Hakim turut menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan. 

Hakim mengatakan, unsur Pasal 21 tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.

"Menimbang bahwa seluruh proses hukum kasus perkara timah, kasus perkara migor, dan kasus perkara impor gula, semuanya sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejaksaan juga telah mengeksekusi seluruh putusan tersebut," ucap hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi," sambung hakim.

Dengan demikian, Junaedi dinyatakan bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Hakim turut membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved