Minggu, 24 Mei 2026

Kuota Internet Hangus Diuji ke MK, DPR: Bukan Urusan UU Tapi Operator Seluler

Wayan Sudirta menegaskan penghapusan atau penghangusan kuota internet berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Tayang:
Istimewa/Dok.MK
KUOTA INTERNET - Suami-istri pemohon beserta kuasa hukumnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, Selasa (13/1/2026). Gugat aturan sisa kuota internet hangus. Anggota DPR I Wayan Sudirta menegaskan penghapusan atau penghangusan kuota internet berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi. 

Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.

Keduanya menilai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi terampas.

Baca juga: Suami-Istri Datangi MK Gugat Aturan Sisa Kuota Internet Hangus, Nilai Rugikan Konsumen

Mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib dapat diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk pulsa maupun kompensasi apabila masa aktif berakhir.

Sementara itu, perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal yang sama.

Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat.

Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma yang dianggap memberi keleluasaan operator dalam menerapkan skema kuota hangus.

Permohonan ini pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved