Sabtu, 11 April 2026

Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Usai 3 Terdakwa Perintangan Divonis Bebas

Kejagung Belum Tentukan Sikap Usai 3 Terdakwa Perintangan Divonis Bebas, Sebut Masih Pelajari Putusan Hakim

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan serta pertimbangan dari hakim. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga terdakwa dalam kasus berbeda dibebaskan majelis hakim.
  • Ketiganya yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan buzzer M. Adhiya Muzzaki.
  • Ketiganya dianggap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak terbukti melakukan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tata kelola timah, importasi gula maupun kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap usai tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait tiga perkara tindak pidana korupsi.

Adapun ketiga terdakwa itu yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan buzzer M. Adhiya Muzzaki.

Ketiganya dianggap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak terbukti melakukan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tata kelola timah, importasi gula maupun kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. 

Menyikapi hal ini, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan serta pertimbangan dari hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Hal itu dilakukan, kata Riono, sebagai pertimbangan pihaknya jika nantinya akan melakukan upaya hukum.

"Kami akan lihat dan pelajari (putusan hakim) untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," jelas Riono saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Akan tetapi Riono tak menampik bahwa kedepan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi pasca adanya vonis bebas dari hakim terhadap para terdakwa.

"Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," katanya.

Divonis bebas

Sebelumnya, Advokat Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut ditegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang vonis kasus tersebut, pada Selasa (3/3/2026).

Hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus perintangan penyidikan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Effendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," tambah hakim.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Junaedi Saibih dibebaskan dari tahanan. 

Selain itu, hakim turut memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan dan martabat Junaedi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved