Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap Usai 3 Terdakwa Perintangan Divonis Bebas
Kejagung Belum Tentukan Sikap Usai 3 Terdakwa Perintangan Divonis Bebas, Sebut Masih Pelajari Putusan Hakim
Ringkasan Berita:
- Tiga terdakwa dalam kasus berbeda dibebaskan majelis hakim.
- Ketiganya yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan buzzer M. Adhiya Muzzaki.
- Ketiganya dianggap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak terbukti melakukan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tata kelola timah, importasi gula maupun kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap usai tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait tiga perkara tindak pidana korupsi.
Adapun ketiga terdakwa itu yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur JAK TV Tian Bahtiar dan buzzer M. Adhiya Muzzaki.
Ketiganya dianggap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak terbukti melakukan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tata kelola timah, importasi gula maupun kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Menyikapi hal ini, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan serta pertimbangan dari hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut.
Hal itu dilakukan, kata Riono, sebagai pertimbangan pihaknya jika nantinya akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan lihat dan pelajari (putusan hakim) untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," jelas Riono saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Akan tetapi Riono tak menampik bahwa kedepan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi pasca adanya vonis bebas dari hakim terhadap para terdakwa.
"Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," katanya.
Divonis bebas
Sebelumnya, Advokat Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) tiga perkara korupsi di Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut ditegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang vonis kasus tersebut, pada Selasa (3/3/2026).
Hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus perintangan penyidikan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Effendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," tambah hakim.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Junaedi Saibih dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, hakim turut memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan dan martabat Junaedi.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap hakim.
Dalam pertimbangan hukum putusan, hakim mengatakan, seminar yang dilakukan Junaedi Saibih merupakan bagian dari profesi seorang dosen, dan tidak ada keberatan dari Univertas Indonesia atas kegiatan tersebut.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," tutur hakim.
Hakim menyatakan Junaedi tidak mengetahui rentetan proses penyuapan ke majelis hakim untuk vonis lepas perkara minyak goreng.
Kemudian, hakim juga berpendapat, Junaedi tidak mengetahui atau menyetujui pembuatan konten negatif terhadap Kejaksaan Agung.
"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum," ucap hakim.
Lebih lanjut, hakim menyatakan Junaedi terbukti tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kasus korupsi timah.
Hakim mengatakan, molornya sidang perkara korporasi minyak goreng sudah sesuai ketentuan KUHAP dan bukan upaya Junaedi untuk menunda persidangan.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka majelis hakim berpendapat bahwa setelah dibuktikan di pengadilan berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti lainnya, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah menyuruh melaporkan Bambang Hero ke kepolisian serta langkah gugatan hukum," jelas hakim.
Hakim turut menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam pengerahan massa di Bangka Belitung sebagaimana dalam surat dakwaan.
Hakim mengatakan, unsur Pasal 21 tentang perintangan penyidikan kasus korupsi migor, timah dan impor gula tidak terpenuhi atas Junaedi.
"Menimbang bahwa seluruh proses hukum kasus perkara timah, kasus perkara migor, dan kasus perkara impor gula, semuanya sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejaksaan juga telah mengeksekusi seluruh putusan tersebut," ucap hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau para saksi dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi," sambung hakim.
Dengan demikian, Junaedi dinyatakan bebas dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim turut membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus suap vonis lepas perkara migor dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Junaedi, hakim juga membebaskan dua terdakwa lain yakni Tian Bahtiar dan Adhiya Muzzaki. Keduanya dinilai tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan perkara dimaksud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Riono-Budisantoso-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.