Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Muncul Karangan Bunga di Depan PN Jakpus Usai Vonis Kasus Korupsi Pertamina

Muncul sejumlah karangan bunga di PN Jakpus usai vonis korupsi Pertamina. Berisi pesan publik hingga poin banding Jaksa. Cek faktanya di sini!

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KARANGAN BUNGA — Sejumlah karangan bunga menghiasi trotoar di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (4/3/2026). Karangan bunga itu muncul usai vonis sembilan terdakwa kasus korupsi Pertamina. 

Pada klaster kedua, mantan Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi dan Direktur PT KPI Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara.

Sementara hukuman terberat dijatuhkan pada klaster ketiga kepada pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dengan vonis 15 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti Rp2,9 triliun. Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Munculnya karangan bunga dan pengajuan banding oleh Kejaksaan Agung ini menjadi catatan atas dinamika hukum serta perhatian publik dalam proses pembuktian kasus korupsi tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved