Kasus Korupsi Minyak Mentah
Muncul Karangan Bunga di Depan PN Jakpus Usai Vonis Kasus Korupsi Pertamina
Muncul sejumlah karangan bunga di PN Jakpus usai vonis korupsi Pertamina. Berisi pesan publik hingga poin banding Jaksa. Cek faktanya di sini!
Pada klaster kedua, mantan Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi dan Direktur PT KPI Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara.
Sementara hukuman terberat dijatuhkan pada klaster ketiga kepada pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dengan vonis 15 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti Rp2,9 triliun. Kesembilan terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Munculnya karangan bunga dan pengajuan banding oleh Kejaksaan Agung ini menjadi catatan atas dinamika hukum serta perhatian publik dalam proses pembuktian kasus korupsi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/karangan-bunga-menghiasi-trotoar-di-depan-Gedung-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Pusat.jpg)