Kasus Korupsi Minyak Mentah
Soroti Kerugian Rp 171 Triliun di Kasus Pertamina, Praktisi Hukum Ingatkan Putusan Hakim
Febri Diansyah memberikan catatan terkait informasi mengenai kerugian negara sebesar Rp 171 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak.
Ringkasan Berita:
- Febri Diansyah memberikan catatan terkait informasi mengenai kerugian negara sebesar Rp 171 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak PT Pertamina periode 2018–2023.
- Tanggapan ini muncul menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai angka tersebut.
- Febri mengingatkan publik agar tetap merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Febri Diansyah memberikan catatan terkait informasi mengenai kerugian negara sebesar Rp 171 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Tanggapan ini muncul menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai angka tersebut.
Baca juga: Ahok Sebut Penjualan LNG Rugikan Pertamina karena Tak Ada Komitmen dari Calon Pembeli
Febri mengingatkan publik agar tetap merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memutus perkara tersebut pada Kamis (26/2/2026).
"Hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu Rp 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim menyatakan itu tidak terbukti karena bersifat asumsi," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Hakim: Kerugian Rp 9,4 Triliun Nyata dan Pasti
Pernyataan Febri tersebut merujuk pada pertimbangan Hakim Anggota Sigit Herman Binaji.
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa unsur kerugian negara memang terpenuhi, namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 9,4 triliun.
"Karena sudah dihitung oleh BPK, maka sudah nyata dan pasti terdapat kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi, hal mana sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor," jelas Hakim Sigit.
Sebaliknya, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang diajukan ahli dinilai tidak pasti karena dipengaruhi banyak faktor eksternal.
Majelis hakim pun mempertimbangkan perhitungan tersebut masih bersifat asumsi sehingga belum dapat dibuktikan sebagai kerugian nyata.
Sembilan Terdakwa Divonis Bersalah
Meski angka Rp 171 triliun dikesampingkan, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis berat bagi sembilan terdakwa yang terbagi dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama dan kedua, mantan petinggi Pertamina seperti Riva Siahaan, Maya Kusuma, Yoki Firnandi, hingga Sani Dinar Saifudin dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, mantan VP Trading Produk, Edward Corne, divonis lebih berat yakni 10 tahun penjara.
Hukuman paling berat dijatuhkan kepada pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dengan vonis 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Dinamika hukum ini juga diwarnai dengan langkah banding yang ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejaksaan berupaya mengejar pemulihan aset berdasarkan potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp171 triliun, kendati hakim tingkat pertama hanya mengakui Rp9,4 triliun sesuai standar perhitungan kerugian yang nyata dan pasti.