Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Bantah Bersekongkol di Kasus Chromebook, Nadiem Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Dua Terdakwa
Nadiem menilai, adanya kejanggalan terkait dakwaan yang menjeratnya dengan Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan.
Ringkasan Berita:
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan adanya persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Ia menilai dakwaan Pasal 55 KUHP yang menjeratnya janggal, karena tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan dua terdakwa lain, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
- Nadiem menegaskan bahwa kedua terdakwa sendiri mengakui tidak pernah berinteraksi dengannya, bahkan tidak memiliki kontak atau pernah bertemu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tuduhan adanya persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menilai, adanya kejanggalan terkait dakwaan yang menjeratnya dengan Pasal 55 KUHP terkait persekongkolan.
Eks Mendikbudristek itu mengklaim, dia tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi langsung dengan dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
“Yang mungkin masyarakat tidak tahu adalah saya dijerat Pasal 55, yang artinya ada mufakat jahat atau persekongkolan dengan tiga terdakwa lainnya,” kata Nadiem, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
“Lucunya, hari ini kedua terdakwa, Ibu Ning dan juga Pak Mul, mengakui tidak pernah berinteraksi dengan saya. Bahkan tidak pernah bertemu, tidak pernah meeting, dan nomor WhatsApp saja tidak punya,” tambah dia.
Bahkan, Nadiem menyebut, momen pertama kali bertemu dengan Sri Wahyuningsih justru terjadi saat proses persidangan kasus Chromebook berlangsung.
“Pertama kali ketemu Bu Ning itu pada saat di pengadilan. Jadi ini hal yang aneh, bagaimana bisa disebut ada persekongkolan padahal kami tidak saling mengenal dan tidak pernah berinteraksi,” ungkap Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga mengatakan, dia tidak terlibat dalam perubahan keputusan teknis terkait spesifikasi pengadaan laptop Chromebook.
Ia menuturkan, satu-satunya pertemuan yang secara khusus membahas perangkat tersebut terjadi pada 6 Mei, di mana dia hanya dimintai pendapat.
“Dalam meeting itu rekomendasinya adalah kombinasi, setiap sekolah mendapatkan 14 Chromebook dan satu laptop berbasis Windows,” kata Nadiem.
Meski demikian usai rapat tersebut, menurutnya, keputusan di tingkat teknis berubah sehingga seluruh pengadaan diarahkan menggunakan Chromebook.
“Setelah itu di level bawah diubah lagi. Itu bukti terpenting bahwa yang memutuskan adalah tim teknis di Direktorat dan Dirjen, bukan di level Menteri,” ucapnya.
Nadiem kembali menegaskan dia tidak terlibat dalam perubahan kebijakan yang kemudian menjadikan seluruh perangkat menggunakan sistem Chromebook.
“Saya tidak terlibat dalam perubahan membuat semuanya Chromebook. Saya hanya diminta pendapat saya pada meeting 6 Mei,” pungkas Nadiem sambil berjalan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas Kejaksaan.
Kasus Chromebook
- Program digitalisasi sekolah
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2020–2022 untuk menyediakan laptop bagi sekolah-sekolah di Indonesia. - Pengadaan laptop Chromebook
Pemerintah memutuskan membeli ratusan ribu laptop berbasis Chromebook untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah, terutama saat masa pandemi. - Nilai proyek sangat besar
Total anggaran pengadaan laptop dan perangkat pendukung mencapai triliunan rupiah, karena mencakup pembelian perangkat keras, perangkat lunak, serta distribusi ke berbagai daerah. - Dugaan penyimpangan kebijakan
Penyidik menduga ada perubahan keputusan teknis dalam proses pengadaan yang mengarahkan pembelian ke laptop Chromebook, meski sebelumnya ada opsi perangkat lain seperti laptop berbasis Windows. - Sejumlah pejabat jadi terdakwa
Beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek didakwa terlibat dalam perkara ini, antara lain Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih yang terkait dengan program pengadaan tersebut. - Nadiem Makarim ikut terseret perkara
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut didakwa dengan pasal persekongkolan (Pasal 55 KUHP), namun ia membantah terlibat dan menyatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan terdakwa lain dalam kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nadiem-makarim-ld0.jpg)