Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ibrahim Arief Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook 12 Mei 2026, Berharap Divonis Bebas
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam minta dibebaskan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ringkasan Berita:
- Ibam klaim tidak pernah mengarahkan untuk memilih Chromebook dan Chrome Device Management dalam setiap rapat dengan tim teknis Kemendikbud
- Ibam klaim tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan pengadaan dan atau penetapan harga satuan laptop
- Ibam minta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa Ibam pada kasus pengadaan Chromebook dan CDM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam minta dibebaskan pada perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Adapun hal itu disampaikan Ibam lewat kuasa hukum dalam dupliknya yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Dalam dupliknya Ibam menyebut setiap meeting dengan tim teknis dirinya tidak pernah mengarahkan untuk memilih Chromebook dan Chrome Device Management.
Selain itu, ia tidak pernah menyusun dan mengarahkan tim teknis untuk mengubah kajian teknis.
"Terdakwa tidak menandatangani atau mengesahkan lembar pengesahan review hasil kajian tim teknis analisa kebutuhan alat pemberajaran teknologi informasi dan komunikasi di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tahun anggaran 2020," kata kuasa hukum Afrian Bondjol di persidangan.
Selain itu, Ibam menyatakan tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan pengadaan dan atau penetapan harga satuan laptop.
Baca juga: Istri Ibrahim Arief Kirim Surat Terbuka ke Prabowo, Minta Perlindungan Hukum untuk Sang Suami
"Fakta persidangan juga secara terang menunjukkan bahwa tidak terdapat aliran dana dalam bentuk apapun kepada terdakwa. Penghasilan terdakwa bukan berasal dari APBN maupun dari pihak yang terkait dengan pengadaan melainkan merupakan gaji sebagai konsultan di yayasan," jelas kuasa hukum.
Atas hal itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Terdakwa Ibam pada kasus pengadaan Chromebook dan CDM tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer atau subsidier," pinta kuasa hukum.
Baca juga: Dituntut 22,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Chromebook, Ibrahim Arief: Apa Dosa Saya Bagi Indonesia?
"Membebaskan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primer maupun dakwaan subsidier atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum," jelasnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan perkara ini pada 12 Mei 2026.
"Demikian sidang ditutup dan akan dibuka kembali, dengan agenda pembacaan putusan hari Selasa 12 Mei 2026," tutup Hakim Ketua Purwanto.
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara
Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.
Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
Kemudian Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-korupsi-Chromebook-Kemendikbud-Ibrahim-Arief.jpg)