Rabu, 29 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Eks Dirut Pertamina Sebut Untung Rugi LNG dari AS Belum Bisa Dihitung, Kontrak Baru Berakhir 2040

Nicke Widyawati hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI LNG - Sidang kasus dugaan korupsi jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, PN Tipikor Jakpus, Kamis (5/3/2026). Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati jadi saksi di persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Nicke Widyawati hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli LNG
  • Nicke mengatakan tolak ukur untung rugi terkait jual beli LNG tidak bisa disimpulkan terlalu dini
  • Kontrak pengadaan gas alam cair dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi berakhir pada 2040

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Ia bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014 Yenni Andayani.

Dalam persidangan Nicke mengatakan, tolak ukur untung rugi terkait jual beli LNG tidak bisa disimpulkan terlalu dini. 

Hal itu dikarenakan kontrak pengadaan gas alam cair dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi berakhir pada 2040.

Mulanya di persidangan kuasa hukum Hari, Wa Ode Nurzainab menanyakan soal alasan Pertamina tidak mempublikasi keuntungan LNG senilai 97,6 Juta Dollar US pada tahun 2023.

"Terkait dengan Corpus Christi ini kalau dibilang bisnisnya itu belum selesai. Jadi tidak bisa kita bilang untung rugi hari ini karena kontraknya sampai 2040," kata Nicke di ruang sidang.

Baca juga: Dituding Punya Maksud Terselubung, Suara Ahok Meninggi di Sidang LNG: Saya Komut, Harus Lapor!

Terkait hal ini, Nicke pun memberi salah satu contoh bisnis di Pertamina yang bisa dihitung nilai untung maupun kerugiannya.

Salah satunya yakni terkait pengadaan minyak dari perusahaan asal Kuwait yakni Al Zour yang memiliki kontrak jangka pendek.

"Berbeda dengan Al Zour yang memang itu adalah suatu event di mana hasil produksi di sana dibawa ke Indonesia 2 juta barel untuk menambah ketahanan energi," jelasnya.

Baca juga: Ahok Jadi Saksi di Sidang Korupsi LNG untuk Terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani

Kuasa hukum lalu menanyakan apakah ada teguran dari para pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengadaan LNG dengan Corpus Christi. Nicke mengatakan tak ada teguran tersebut.

"Apakah ada teguran dari RUPS yang konon katanya di internal atau eksternal audit menyatakan bahwa harus ada izin RUPS Komisaris? Apakah pernah ada teguran dari Menteri?" tanya Wa Ode.

"Tidak ada," jawab Nicke.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved