Selasa, 14 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Bawa Empat Ahli Hadapi Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel: Bedah Pidana hingga Keuangan Negara

Hadapi praperadilan Eks Menag Gus Yaqut di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026) KPK hadirkan 4 saksi ahli sekaligus. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN YAQUT CHOLIL — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. Hadapi praperadilan Eks Menag Gus Yaqut di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026) KPK hadirkan 4 saksi ahli sekaligus.  

Ringkasan Berita:
  • KPK membawa sejumlah ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
  • Tak tanggung-tanggung, KPK menghadirkan empat orang saksi ahli sekaligus untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal.
  • Kehadiran para pakar ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum KPK

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Tak tanggung-tanggung, Lembaga antirasuah menghadirkan empat orang saksi ahli sekaligus untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal.

Kehadiran para pakar ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum KPK dan membedah secara intelektual bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tim Biro Hukum KPK, Indah, menjelaskan empat ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang keilmuan yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Hari ini kami akan menghadirkan empat ahli yang diajukan di persidangan. Ada dari beberapa bidang keilmuan," ujar Indah saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Adapun komposisi ahli yang diterjunkan KPK terdiri dari pakar hukum pidana, pakar administrasi negara, hingga pakar keuangan negara.

Kehadiran dua ahli administrasi negara secara khusus disinyalir untuk menjawab perdebatan mengenai wewenang dan kebijakan Gus Yaqut saat menjabat sebagai menteri.

"Ada dari (hukum) Pidana dan Acara Pidana, kemudian dari Administrasi Negara, kemudian dari Keuangan Negara. Yang Administrasi Negara ada dua orang," rinci Indah.

Baca juga: Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi

Keterangan para ahli ini menjadi krusial bagi KPK untuk mematahkan dalil-dalil permohonan Gus Yaqut

KPK ingin membuktikan secara teori dan praktik hukum bahwa penyidikan yang mereka lakukan tidak menyalahi aturan.

Keterangan ahli dari sisi Keuangan Negara juga diprediksi akan menyoroti kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, yang menjadi dasar kuat KPK dalam menetapkan status tersangka.

Berdasarkan jadwal persidangan, para ahli tersebut akan mulai memberikan pandangannya setelah pemeriksaan bukti tertulis selesai dilakukan.

 

Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved