Minggu, 10 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Bawa Empat Ahli Hadapi Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel: Bedah Pidana hingga Keuangan Negara

Hadapi praperadilan Eks Menag Gus Yaqut di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026) KPK hadirkan 4 saksi ahli sekaligus. 

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN YAQUT CHOLIL — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025) pagi. Hadapi praperadilan Eks Menag Gus Yaqut di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026) KPK hadirkan 4 saksi ahli sekaligus.  

Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

"Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.

Baca juga: Jawab Praperadilan Gus Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Senilai Rp 622 Miliar

Selain itu menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.

Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. 

Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026.

Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.

Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026.

Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.

"Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon," ucap Mellisa.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Sebut Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Sah

Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon," pungkasnya.

 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved