Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debat Sengit pada Praperadilan Gus Yaqut, Pengacara Cecar Ahli KPK Soal Status Tersangka Lewat Lisan
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sempat memanas.
Ringkasan Berita:
- Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas berlangsung panas ketika tim kuasa hukumnya mencecar ahli pidana KPK, Erdianto Effendi, terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka secara lisan.
- Perdebatan muncul karena tafsir Pasal 90 KUHAP baru yang dianggap membuka ruang pemberitahuan tersangka tanpa dokumen tertulis.
- Tim hukum Yaqut menilai hal itu bertentangan dengan asas legalitas, sementara ahli berpendapat aparat penegak hukum dapat melakukan penemuan hukum jika aturan tidak spesifik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sempat memanas, Jumat (6/3/2026).
Tensi tinggi terjadi saat tim hukum Gus Yaqut mencecar saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum.
Perdebatan sengit ini dipicu oleh perbedaan tafsir mengenai cara penyampaian status tersangka kepada seseorang, terutama di tengah masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.
Anggota tim hukum Gus Yaqut, mempertanyakan konsistensi ahli mengenai asas legalitas yang mengharuskan hukum berlaku secara tertulis dan ketat.
Tim hukum Gus Yaqut menyorot pendapat ahli yang menyebut pemberitahuan status tersangka dalam Pasal 90 ayat 2 KUHAP baru bisa saja dilakukan secara lisan.
"Pernah tidak penyidik, baik kepolisian, kejaksaan, atau KPK datang ke rumah orang terus bilang, 'Eh Anda tersangka,' tanpa membawa dokumen apa pun?" tanya kuasa hukum dengan nada tinggi di ruang sidang.
Mendapat pertanyaan tajam tersebut, ahli yang merupakan Guru Besar Universitas Riau itu menjelaskan dalam praktik penyidikan hal itu memang jarang terjadi, namun secara bahasa, kata "diberitahukan" dalam undang-undang membuka ruang tafsir.
"Kalau pengertian itu kan tafsir, karena tidak disebutkan tertulis atau tidak tertulis," jawab Erdianto.
Tak puas dengan jawaban tersebut, tim hukum Gus Yaqut terus mengejar. Mereka menilai penetapan tersangka adalah tindakan hukum yang merampas hak asasi, sehingga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan ucapan atau lisan.
"Lisan itu bertentangan tidak dengan asas yang tadi Bapak sampaikan harus tertulis (lex scripta)? Bisakah lewat lisan? Lisan ya, bukan surat" cecar pemohon lagi.
Erdianto pun menegaskan posisinya. Menurutnya, jika undang-undang tidak mengatur secara spesifik harus tertulis, maka aparat penegak hukum boleh melakukan penemuan hukum.
"Kalau dia disebutkan secara umum, artinya boleh dilakukan. Aparat penegak hukum boleh melakukan penemuan hukum," balas Ahli.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, debat antara pengacara dan ahli ini berlangsung cukup lama hingga membuat Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, harus beberapa kali menengahi agar pertanyaan tidak diulang-ulang.
Ahli KPK sempat merasa keberatan karena merasa sudah menjawab pertanyaan yang sama berkali-kali.
"Saya sudah berulang-ulang menjawab Yang Mulia. Pertanyaannya sama dan ya sudah saya jawab," ujar Erdianto kepada Hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Debat-praperadilan-as.jpg)