Selasa, 14 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Debat Sengit pada Praperadilan Gus Yaqut, Pengacara Cecar Ahli KPK Soal Status Tersangka Lewat Lisan

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sempat memanas.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
DEBAT - Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (Tribunnews/Alfarizy) 

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved