Sabtu, 11 April 2026

PPPK Gugat UU ASN ke MK, Tolak Disebut ASN Kelas Dua

Sejumlah PPPK mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke MK. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI MATERI UU ASN - Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke MK.  Mereka menilai aturan tersebut membuat PPPK diperlakukan sebagai “ASN kelas dua”. 

“Frasa ‘dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja’ akan memberikan ruang diskriminasi bagi PPPK karena PPPK akan diberhentikan masa kerjanya karena diberhentikan, bukan berhenti telah mencapai usia pensiun sebagaimana masa pensiun bagi PNS,” tutur Husna.

Pemohon menilai ketentuan tersebut berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun. 

Karena itu, mereka menilai sejumlah pasal UU ASN tersebut bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Dalam permohonannya, FAIN meminta MK mengubah Pasal 34 ayat (1) agar jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat diisi oleh PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi. 

Pemohon juga meminta Pasal 34 ayat (2) dihapus serta frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dimaknai sebagai “telah mencapai batas usia pensiun.”

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved