PPPK Gugat UU ASN ke MK, Tolak Disebut ASN Kelas Dua
Sejumlah PPPK mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke MK.
“Frasa ‘dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja’ akan memberikan ruang diskriminasi bagi PPPK karena PPPK akan diberhentikan masa kerjanya karena diberhentikan, bukan berhenti telah mencapai usia pensiun sebagaimana masa pensiun bagi PNS,” tutur Husna.
Pemohon menilai ketentuan tersebut berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Karena itu, mereka menilai sejumlah pasal UU ASN tersebut bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Dalam permohonannya, FAIN meminta MK mengubah Pasal 34 ayat (1) agar jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat diisi oleh PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.
Pemohon juga meminta Pasal 34 ayat (2) dihapus serta frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dimaknai sebagai “telah mencapai batas usia pensiun.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mk-nihhhhh.jpg)