Sabtu, 11 April 2026

Demo di Jakarta

Delpedro Cs Divonis Bebas, Anggota DPR I Nyoman Parta Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta aparat kepolisian lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi dinamika unjuk rasa

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
dpr.go.id
VONIS DELPEDRO - Potret Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta. Menyikapi vonis bebas terhadap Delpdero Cs, ia meminta aparat kepolisian lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi dinamika unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat sipil. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPR mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat mereka yang kritis
  • Polri diingatkan agar penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, hak konstitusional warga negara, serta tidak mencari-cari kesalahan
  • UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta aparat kepolisian lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi dinamika unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat sipil.

Hal tersebut disampaikan Parta merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis bebas aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dari dakwaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus lalu.

Menurut Politikus PDI Perjuangan tersebut, putusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa wajib dihormati oleh seluruh pihak karena telah sejalan dengan semangat konstitusi.

"Putusan ini sudah sejalan dengan konstitusi bahwa dalam negara demokrasi, ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap dilindungi oleh hukum," kata Parta kepada Tribunnews.com, Minggu (8/3/2026).

Ia menekankan bahwa UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Baca juga: Menko Yusril Sebut Delpedro dkk Bisa Ajukan Permohonan Ganti Rugi Materiil ke Pengadilan

Karena itu, demonstrasi harus dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sah.

Legislator dari daerah Pemilihan Bali ini mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat mereka yang kritis.

"Penggunaan pasal penghasutan terhadap mahasiswa maupun aktivis yang menyampaikan aspirasi secara kritis perlu ditempatkan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tegasnya.

Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Dkk, Yusril: Aktivis Harus Jadikan Penangkapan dan Penyidikan Sebagai Panggung

Kepada Polri, Parta meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, hak konstitusional warga negara, serta tidak mencari-cari kesalahan terhadap pihak-pihak yang sedang menyampaikan aspirasi publik.

"Jangan jadikan hukum sebagai alat represif negara terhadap mereka yang berbeda pandangan," ungkapnya.

Delpedro Cs Divonis Bebas

Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved