Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mahfud MD Komentari Praperadilan Gus Yaqut, Ingatkan Agar Sesuai Aturan, Bukan Kriminalisasi
Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi
Ringkasan Berita:
- Prof Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024 yang saat ini memasuki proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
- Mahfud MD ingatkan aturan hukum dalam bahwa roses kasus kuota haji harus murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi.
- Kejanggalan prosedural: Penetapan tersangka oleh pimpinan KPK yang bukan penyidik, Gus Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024.
Kasus ini kini tengah memasuki proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengingatkan bahwa meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan.
"Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya dalam keterangan pada media.
Baca juga: Auditor BPK di Praperadilan Gus Yaqut: Kuota Haji Aset Negara, Pengalihan Ilegal Merugikan Negara
Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Dalam kasus ini, Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik.
Lebih jauh menyikapi fakta dalam sidang praperadilan yang terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
Prof Mahfud pun mengomentari hal ini.
"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Kuota Haji Bukan Kerugian Negara
Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga melontarkan kritik mendasar.
Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Di sisi lain, Prof. Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024.
"Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya. Menurutnya, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gus-Yaqut-Diperiksa-KPK-Terkait-Korupsi-Kuota-Haji_20260130_143204.jpg)