Selasa, 2 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mahfud MD Komentari Praperadilan Gus Yaqut, Ingatkan Agar Sesuai Aturan, Bukan Kriminalisasi

Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi

Tayang:
Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Jeprima
GUS YAQUT - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024.  Kasus ini kini tengah memasuki proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima 

Dia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. 

Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian. "Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia. 

Mahfud memperingatkan bahwa jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas.

Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan dan tindak pidana. Hal ini krusial agar pejabat tidak ragu menjalankan tugas, termasuk dalam mengambil diskresi yang menjadi kewenangannya. Dia berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, tanpa kriminalisasi, namun juga tanpa celah bagi pelanggaran. 

"Semoga semuanya berjalan baik," tandasnya.

Dari perspektif Prof Mahfud yang pernah memegang jabatan tinggi dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif ini menilai, kasus ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi, melainkan juga tentang bagaimana hukum diposisikan dalam ruang kebijakan publik.

Jika aparat penegak hukum abai pada prosedur dan keliru membedakan kebijakan dengan pidana, maka yang terancam bukan hanya satu orang tersangka, melainkan masa depan tata kelola pemerintahan itu sendiri. (*)

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved