Jumat, 12 Juni 2026

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden Diperlukan demi Cegah Potensi Chaos

Pemerintah menjelaskan alasan adanya pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Tayang:
tangkapan layar
SIDANG - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan uji materi UU KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menjelaskan alasan adanya pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam UU KUHP 2023. 
  • Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut aturan ini diperlukan untuk mencegah potensi kericuhan karena presiden dan wakil presiden memiliki basis pendukung besar. 
  • Jika martabat mereka diserang, hal itu bisa memicu chaos di masyarakat.
  • Pasal tersebut dirancang sebagai delik aduan absolut, sehingga hanya presiden atau wakil presiden yang berhak melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan alasan adanya pasal pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan uji materi UU KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026).

Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan ketentuan itu diperlukan guna mencegah potensi kekacauan atau chaos di masyarakat. 

Menurutnya, presiden dan wakil presiden memiliki basis pendukung yang besar. 

Jika penghinaan terhadap keduanya terjadi dan tidak diterima oleh para pendukung, kondisi itu berpotensi memicu kericuhan.

"Kita tahu persis bahwa presiden dan wakil presiden itu pasti punya pendukung. Minimal adalah 50 persen plus 1 dari mereka yang berhak memilih," ucap Eddy.

"Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa terjadi chaos," sambungnya. 

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga dirancang agar masyarakat tidak bertindak anarkis. 

Selain itu, pasal tersebut merupakan delik aduan absolut sehingga hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan.

"Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis," tuturnya.

"Dan untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan maka dia adalah delik aduan absolut, yang boleh mengadu hanyalah presiden atau wakil presiden," Eddy menambahkan.

Eddy juga menyebut pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan negara. 

Ia menilai presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi negara Indonesia sehingga kehormatan dan martabatnya perlu dilindungi.

Selain itu, ia juga mengatakan pengaturan tersebut lazim ditemukan dalam hukum pidana di berbagai negara, khususnya terkait perlindungan terhadap kepala negara asing.

Sebagai informasi, Pasal 218 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved