Minggu, 12 April 2026

Komnas HAM Minta Polisi Harus Menahan Diri Dalam Sengketa Agraria, Hindari Kekerasan

Atnike mengatakan kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk bertindak ketika konflik berpotensi menimbulkan korban atau pelanggaran HAM.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
KONFLIK AGRARIA - Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam peluncuran Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polisi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, meminta aparat kepolisian perlu menahan diri agar tidak terlalu dalam terlibat dalam sengketa agraria.
  • Dirinya meminta polisi tidak menggunakan kekerasan atau pendekatan pemidanaan terhadap masyarakat.
  • Atnike mengatakan kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk bertindak ketika konflik berpotensi menimbulkan korban atau pelanggaran hak asasi manusia.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, meminta aparat kepolisian perlu menahan diri agar tidak terlalu dalam terlibat dalam sengketa agraria.

Dirinya meminta polisi tidak menggunakan kekerasan atau pendekatan pemidanaan terhadap masyarakat.

Baca juga: Vonis Bebas Delpedro, Komnas HAM Harap Polisi Tak Bungkam Kritik Pakai Hukum Pidana

"Dalam menjalankan tugas ada kalanya polisi harus menahan diri. Jangan ikut masuk ke dalam sengketa terlalu dalam, menggunakan kekerasan, pemidanaan, maupun terlibat dalam kepentingan-kepentingan di antara para pihak sebagaimana temuan kajian ini," ujar Atnike.

Hal itu disampaikan Atnike dalam peluncuran Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polisi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Viral Alumni LPDP Pamer Paspor Inggris, Komnas HAM Ingatkan Sensitivitas Bermedia Sosial

Menurut Atnike, dalam perspektif hak asasi manusia terdapat konsep hak negatif (negative rights) dan hak positif (positive rights) yang perlu menjadi pertimbangan bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks hak negatif, aparat negara termasuk polisi—justru perlu menjaga jarak dan tidak masuk terlalu jauh dalam konflik yang terjadi di masyarakat.

Meski begitu, Atnike mengatakan kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk bertindak ketika konflik berpotensi menimbulkan korban atau pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam perspektif hak positif, kata Atnike, negara harus aktif melindungi masyarakat dari ancaman terhadap keselamatan jiwa.

"Kalau memang konflik itu dapat berakibat pada jatuhnya korban jiwa, maka tentu polisi harus melindungi masyarakat dari kemungkinan hilangnya hak asasi," ujarnya.

Atnike menyebut keseimbangan antara menjaga jarak dan melakukan perlindungan inilah yang perlu ditemukan aparat negara dalam menangani konflik agraria.

Menurut dia, prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam sengketa agraria, tetapi juga dalam seluruh tugas aparatur negara.

Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Proses Pidana Kasus Pelajar Tewas di Tual Tak Boleh Ada Intervensi

"Inilah keseimbangan yang perlu ditemukan di dalam pelaksanaan tugas Polri, tidak hanya dalam konflik agraria, tetapi dalam seluruh tugas aparatur negara, menyeimbangkan perlindungan hak asasi baik dalam menjaga jarak agar rakyat dapat menikmati haknya, maupun melindungi rakyat dari potensi pelanggaran hak asasi," pungkasnya..

Di akhir sambutannya, Atnike menyampaikan apresiasi atas peluncuran kajian tersebut dan berharap hasilnya dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria secara lebih berperspektif HAM.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved