Kamis, 7 Mei 2026

Eks Hakim MK Arief Hidayat Bongkar 4 Anomali di Balik Putusan Batas Usia Gibran: Sebut Ada yang Aneh

Geger! Eks Hakim MK Arief Hidayat bongkar anomali putusan Gibran. Ada hakim berubah sikap mendadak? Simak fakta panas di balik layar ini!

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Abdul Qodir

"Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara mengenai permohonan yang berhubungan dengan angka-angka, termasuk usia, batas usia kawin, batas usia untuk bisa menjabat, Mahkamah Konstitusi nggak pernah berani memutus itu," jelas Arief.

Ia menambahkan, "Karena hal-hal semacam itu, di dalam teori hukum, diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Nah, dalam teori hukum yang semacam itu disebut open legal policy."

2. Anomali Perubahan Sikap Hakim yang Drastis

Kejanggalan paling mencolok menurut Arief terjadi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di mana terjadi inkonsistensi sikap yang sangat mendadak dari salah satu hakim di antara rangkaian gugatan serupa.

"Ada hakim yang tadinya menolak, artinya mengatakan itu open legal policy pada yang tiga perkara sebelumnya, tapi pada perkara ini (Putusan 90) berubah. Berubah sikap. Aneh itu," ungkap Arief.

3. Prosedur Kilat Tanpa Sidang Pleno Pembuktian 

Arief juga mempertanyakan mengapa perkara dengan dampak politik nasional yang sangat masif ini bisa diputus tanpa melalui tahap pembuktian yang mendalam di persidangan pleno.

"Lha kenapa perkara itu kemudian nggak pernah disidangkan dalam sidang pleno untuk pembuktian? Di Mahkamah itu ada prosedur," kritik Arief mempertanyakan transparansi proses tersebut.

"Kalau Mahkamah menganggap itu permohonan sudah jelas, lewat Pasal 54 Undang-Undang MK, kita bisa langsung memutus tanpa ada sidang pembuktian. Nah, dalam perkara 90 itu jelas open legal policy," tambahnya menekankan adanya jalan pintas prosedur.

4. Beban Spiritual dan Dissenting Opinion Terpanjang

Sebagai satu-satunya hakim yang pernah mengadili sengketa Pilpres sebanyak tiga kali, Arief memutuskan untuk mengambil langkah berani dengan menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam sistem peradilan, dissenting opinion adalah hak konstitusional hakim untuk mencantumkan argumen hukumnya secara resmi di dalam naskah putusan jika ia tidak setuju dengan keputusan mayoritas.

Langkah ini diambil Arief karena ia melihat adanya anomali fatal, mulai dari netralitas aparat hingga politisasi bantuan sosial (bansos) yang menurutnya mencederai integritas pemilu.

"Saya melihat loh ini dalam Pilpres ini kok kayak begini ya? Makanya saya dissenting. Putusan kan saya pertanggungjawabkan kepada Tuhan, ditambah dengan keyakinan," tegas Arief.

"Makanya waktu itu di dalam dissenting saya, itu dissenting saya yang paling panjang kalau enggak salah. Saya mengatakan, berkaitan dengan sumpah saya sebagai hakim, maka saya harus mengatakan demikian," pungkasnya.

Menutup pengakuannya, Arief mendorong urgensi pembentukan Undang-undang Kepresidenan agar masa transisi kepemimpinan diatur secara sakral demi menjaga marwah jabatan tertinggi di Indonesia.

"Kalau Presidennya incumbent masih boleh kampanye, ya kan? Tapi kalau sudah selesai, oh negarawan kok mbok duduk manis gitu lho," sentil Arief menutup sesi wawancara.

Meskipun Prof. Arief Hidayat kini telah purna tugas, catatan kritis dan kesaksiannya mengenai dinamika internal Mahkamah Konstitusi ini menjadi refleksi penting bagi penguatan integritas hukum serta masa depan demokrasi di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved