Tramadol adalah Obat Apa? Ini Penjelasan Medis dan Hukum
Tramadol merupakan obat pereda nyeri, namun banyak dijumpai penyalahgunaannya di masyarakat. Berikut penjelasan medis dan hukum.
Adapun aturan tersebut diatur dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia tentang kesehatan.
Kata BNN
Senada dengan Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyebut Tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika.
"Tramadol masuk dalam golongan opioid, tapi tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tapi masuknya ke zat psikoaktif," ucap Kepala Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, dr. Wahyu Wulandari kepada Tribunnews.com.
Pengonsumsian Tramadol secara berlebihan juga dianggap Wahyu sebagai suatu tindakan yang salah.
Orang-orang menyalahgunakan kegunaan asli dari Tramadol tersebut yang sejatinya untuk meredakan rasa nyeri. Karena memang, ada efek membuat seseorang menjadi tenang ketika mengonsumsinya.
Namun, konsumsi itu juga harus dengan pendampingan resep dokter dan indikasi penyakitnya juga harus sesuai dengan fungsi dari Tramadol itu sendiri.
Efek paling parah ketika orang sudah mulai ketergantungan Tramadol yakni kematian.
Untuk itu, biasanya para pengguna ini akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.
"(Rehabilitasi) tergantung kasusnya. Karena masing-masing (orang) punya riwayat penyalahgunaan yang berbeda-beda dan bisa juga menggunakan jenis narkoba yang lain," ucapnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Abdi Ryanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Barang-bukti-tramadol-disita-dari-pengungkapan-kasus-di-Jatiuwung-Kota-Tangerang.jpg)