Minggu, 12 April 2026

Tramadol adalah Obat Apa? Ini Penjelasan Medis dan Hukum

Tramadol merupakan obat pereda nyeri, namun banyak dijumpai penyalahgunaannya di masyarakat. Berikut penjelasan medis dan hukum.

HO/IST
TRAMADOL - Barang bukti ratusan butir Tramadol disita petugas dari pengungkapan kasus di Jalan Nagrak, Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (20/1/2026). Berikut penjelasan Tramadol dari sisi medis dan hukum. 

Konsumsi Tramadol dapat menyebabkan kantuk.

Selain itu, bisa terjadi penurunan konsentrasi setelah mengonsumsi.

Tetapi, apabila Tramadol disalahgunakan, tanpa anjuran dokter dan bahkan melebihi dosis yang disarankan, tentu efek sampingnya akan lebih parah.

Mulai dari mual, pusing, mengantuk, hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal. 

Dikutip dari laman BNN, dampak buruk dari kecanduan Tramadol akan memilki ketergantungan fisik yang berbahaya. 

Pecandu cenderung akan terus menerus mengonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan rasa nyeri dan sakit yang diderita.

Yang paling parahnya, kecanduan Tramadol bisa menyebabkan kematian dan penurunan fungsi otak.

Bagaimana Pandangan Hukum?

Dikutip dari artikel Tribunnews yang tayang pada 17 September 2024, penjualan Tramadol tanpa izin atau tanpa surat dokter termasuk dalam kategori ilegal.

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri saat itu, Kombes Suhermanto mengatakan, Tramadol tergolong obat keras (Golongan G).

"Itu obat keras, tapi dia (Tramadol) ilegal, bukan obat legal," kata Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/9/2024).

Contohnya di kawasan Pasar Tanah Abang, tepatnya di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Penjual Tramadol tersebut menjamur di sepanjang trotoar.

Bahkan, para penjual dengan santai menggenggam puluhan obat sambil menawarkan kepada siapapun yang melewati jalan tersebut.

Meski bukan obat yang masuk ke dalam golongan narkotika maupun psikotropika, namun tetap saja penjualan obat tersebut harus menggunakan resep dokter.

"Ya dia kan obat tanpa izin edar, kategorinya obat-obatan, enggak ada golongan dia. Bukan narkotika dan bukan psikotropika. Bukan, dia obat keras, tapi harus ada resep dari dokter," ucap Suhermanto.

Penjual Tramadol tanpa izin ini bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved