Korupsi PDNS, Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Rp 6,5 Miliar
Jika denda Rp500 juta tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Ringkasan Berita:
- Semuel Abrijani divonis pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta.
- Eks pejabat Kemenkomindo ini terjerat kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022.
- Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani divonis pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta, dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode tahun 2020-2022.
Jika denda Rp500 juta tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Selain vonis 6 tahun bui, Samuel juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Uang tersebut sudah dikembalikan dan disita sebesar Rp6 miliar sehingga masih terdapat sisa uang Rp500 juta yang harus dibayarkan terdakwa.
Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan paling lama kurun 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Samuel dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Terdakwa Samuel Abrijani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dlaam dakwaan alternatif pertama primer," kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati membaca amar putusan di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Samuel terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi lewat perbuatan hukum yang merugikan negara.
"Berdasarkan fakta hukum, maka perbuatan terdakwa Samuel Abrijani bersama dengan saksi - saksi telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," katanya.
Oleh karena perbuatan pelanggaran hukum telah terbukti, maka pembelaan terdakwa tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Adapun pertimbangan hal - hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan keadaan yang meringankan hukuman yaitu, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan sebagian uang korupsinya kepada negara.
"Terdakwa Semuel telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmati dari hasil tindak pidana," kata hakim.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintah periode 2019-2023 Bambang Dwianggono dalam kasus yang sama, dengan hukuman pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp1,5 miliar.
Dakwaan Jaksa
Jaksa mendakwa Samuel Abrijani menerima uang Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).
Semuel meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.
Permintaan Semuel disanggupi Alfi dengan membuat pemesanan fiktif dengan PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik saksi Widi Purnama.
Transaksi itu berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IaaS), salah satu model layanan komputasi awan (cloud computing).
“Selanjutnya pada tanggal 30 April tahun 2021, PT PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan nominal sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN dan kedua tanggal 17 September tahun 2021 sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN,” jelas jaksa.
Atas pembayaran pemesanan fiktif tersebut, Widi menyerahkan uang sebesar Rp 6miliar kepada Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai.
Penyerahannya dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dilakukan di kantor PT Moratel yang beralamat di Jalan Kapten Tendean Nomor 20C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tahap kedua sejumlah Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh yang beralamat di Jalan Hang Lekir III Nomor 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Semuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” pungkas jaksa.
Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/vonis-Semuel-Abrijani-Pangerapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.