Eks Menkominfo Budi Arie Respons Soal Kasus Dugaan Korupsi PDNS: Saya yang Laporkan
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons soal kasus korupsi PDNS Kominfo yang turut melibatkan eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons soal kasus korupsi Pusat Data Sementara Nasional (PDNS) Kominfo yang turut melibatkan eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.
Budi mengaku bahwa dirinya yang pertama kali melaporkan soal kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung pada tahun 2024 silam.
"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," kata Budi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).
Lebih jauh, ia menerangkan, pelaporan itu bermula setelah adanya peristiwa peretasan yang dilakukan hacker terhadap PDNS di Surabaya pada Juni 2024 lalu.
Setelah peretasan itu, Kominfo, lanjut Budi, langsung mengusut hal itu dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga: Kantongi Sejumlah Nama, Kejari Jakarta Pusat Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS
"Hanya dalam waktu satu Minggu pass keynya diberikan oleh hacker," ucap Budi Arie.
Setelah memulihkan kembali PDNS, Kominfo, kata Budi, melakukan investigasi internal untuk menelusuri proyek PDNS tersebut.
"Termasuk melibatkan BPKP untuk mengaudit proyek PDNS di tahun 2020-2024," katanya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejaksaan Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo
Usai proses audit oleh BPKP itu rampung barulah Budi melaporkan kasus itu kepada pihak kejaksaan.
Eks Dirjen Aptika Kominfo Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) sebagai tersangka korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo.
Selain terhadap Semuel, Kejari Jakpus juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni Direktur Layanan Aptika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Hanggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan dan Pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ).
Kemudian dua sisanya merupakan pejabat dari perusahaan swasta yakni AA dan PPA.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, bahwa kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan Jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi pengkondisian yang dimana sudah ditetapkan pemenang dari tender pengadaan PDNS tersebut yakni perusahaan swasta PT AL.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," kata Safrianto dalam keteranganya dikutip, Jumat (23/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.