Selasa, 11 November 2025

Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Terima Rp 6 Miliar dari Proyek PDNS untuk Renovasi Rumah

JPU menyebut Semuel meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG DAKWAAN - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerepan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Semuel Abrijani Pangerepan disebut menerima uang Rp 6 miliar
  • JPU menyebut Semuel meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman
  • Uang sebesar Rp 6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Semuel yang berada di Taman Bali View

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerepan disebut menerima uang Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kominfo).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Semuel meminta sejumlah uang kepada Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.

Baca juga: Pengamat Sebut Semuel Seperti Dijadikan Tumbal hingga Sosok Ismail Plt Dirjen Aptika yang Baru

“Permintaan uang tersebut disampaikan terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan yang menyampaikan kepada saksi Alfi Asman bahwa akan ada permintaan uang dari terdakwa Semuel sejumlah Rp6 miliar,” kata jaksa dalam Ruang Sidang Kusma Atmadja.

PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia kegiatan PDNS tahun 2021.

Baca juga: Harta Semuel Abrijani Pangerapan Capai Rp 21 M, Naik Rp 8,9 Miliar Selama jadi Dirjen Aptika Kominfo

Permintaan Semuel disanggupi Alfi dengan membuat pemesanan fiktif dengan PT Multimedia Berdikari Sejahtera milik saksi Widi Purnama.

Transaksi itu berkaitan dengan pekerjaan jasa konsultasi Infrastructure as a Service (IaaS), salah satu model layanan komputasi awan (cloud computing).

“Selanjutnya pada tanggal 30 April tahun 2021, PT PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan nominal sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN dan kedua tanggal 17 September tahun 2021 sebesar Rp3 miliar 240 juta termasuk PPN,” jelas jaksa.

Atas pembayaran pemesanan fiktif tersebut, Widi menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai.

Penyerahannya dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dilakukan di kantor PT Moratel yang beralamat di Jalan Kapten Tendean Nomor 20C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tahap kedua sejumlah Rp5 miliar dilakukan di kantor PT Soteh yang beralamat di Jalan Hang Lekir III Nomor 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur Imbas Serangan Ransomware PDN

“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Semuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Semuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” pungkas jaksa.

Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved