RUU Pemilu
PDIP Ajak Partai Non-Parlemen Bahas Angka Ideal Ambang Batas Parlemen
Geger! PDIP rangkul partai kecil bahas ambang batas parlemen. Siasat baru atau ancaman demokrasi? Cek fakta menariknya di sini sekarang!
Ringkasan Berita:
- Strategi mengejutkan PDIP rangkul partai kecil demi bongkar aturan ambang batas parlemen yang kian memanas.
- Hasto Kristiyanto buka suara soal nasib partai non-parlemen dalam pusaran revisi Undang-Undang Pemilu terbaru.
- Putusan MK paksa perubahan aturan, akankah koalisi ini kunci kemenangan mutlak pada Pemilu 2029 mendatang?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) mulai mengambil langkah taktis untuk merumuskan ulang peta demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.
Partai berlambang banteng moncong putih ini secara terbuka membuka pintu dialog dengan partai-partai non-parlemen guna membahas besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Langkah ini diambil di tengah rencana DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, menyusul Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen sebelum tahun 2029.
Menghargai Eksistensi Partai Kecil
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dialog lintas partai ini sangat penting karena setiap partai, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, memiliki hak untuk eksis dalam sistem politik Indonesia.
"Kami berdialog dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen yang mereka juga punya hak terhadap eksistensinya," kata Hasto saat ditemui di GOR Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Hasto berharap komunikasi ini dapat mengerucut pada sebuah kesepakatan bersama mengenai angka persentase yang dianggap adil bagi semua pihak.
"Inilah yang kemudian diperhatikan oleh PDIP sehingga nanti akan mengerucut kepada gambaran yang bisa disepakati bersama," ujarnya.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Amien Rais Langgar HAM Terkait Tudingan ke Prabowo-Teddy
Stabilitas vs Pluralisme Politik
Dalam perumusan angka ideal tersebut, Hasto mengingatkan kembali sejarah perjalanan demokrasi Indonesia sejak awal masa Reformasi.
Kala itu, ruang untuk mendirikan partai politik dibuka seluas-luasnya, terbukti dengan adanya 48 partai politik pada pemilu pertama pasca-jatuhnya rezim Soeharto.
Namun, sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia membutuhkan stabilitas dan efektivitas dalam menjalankan pemerintahan.
"Itulah makna dari parliamentary threshold yang kemudian peningkatannya secara berjenjang dilakukan suatu upaya untuk meningkatkan parliamentary threshold, sehingga jumlah partai politik yang ada di DPR akan terkonsolidasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan," ungkap Hasto.
Menunggu Kajian dan Proses Politik
Terkait berapa angka pasti yang akan diusulkan PDIP nantinya, Hasto menekankan bahwa hal tersebut tidak akan diputuskan secara sepihak atau serampangan.
Angka ideal tersebut harus lahir dari kajian yang matang serta melihat preferensi rakyat yang dinilai sudah semakin solid setelah berkali-kali mengikuti pemilu.
"Berapa angka yang ideal? Nah inilah yang nanti akan dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan berkali-kali pemilu yang seharusnya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid," tuturnya menutup pembicaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-Sekretaris-Jenderal-PDI-Perjuangan-PDIP-di-GOR-Otista.jpg)