Senin, 18 Mei 2026

Setara Institute Sebut Anak-anak Korban Intoleransi Mengalami Ketidakadilan Berlapis

Fenomena anak yang harus menerima pendidikan keagamaan secara informal di rumah doa merupakan dampak langsung dari belum terpenuhinya hak mereka

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
KEBEBASAN BERAGAMA - Setara Institute merilis laporan kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) tahun 2025 atau tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Setara Institute menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami anak-anak sebagai kelompok rentan dalam kasus pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Setara Institute menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami anak-anak sebagai kelompok rentan dalam kasus pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2025.
  • Peneliti KBB Setara Institute, Harkirtan Kaur, menilai anak-anak korban intoleransi kini mengalami ketidakadilan yang berlapis.
  • Fenomena anak-anak yang harus menerima pendidikan keagamaan secara informal di rumah-rumah doa merupakan dampak langsung dari belum terpenuhinya hak mereka di sekolah formal.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami anak-anak sebagai kelompok rentan dalam kasus pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2025.

Peneliti KBB Setara Institute, Harkirtan Kaur, menilai anak-anak korban intoleransi kini mengalami ketidakadilan yang berlapis.

Baca juga: Setara Institute: Kelompok Warga Jadi Aktor Tertinggi Pelanggar Kebebasan Beragama di 2025

Ia menjelaskan bahwa fenomena anak-anak yang harus menerima pendidikan keagamaan secara informal di rumah-rumah doa merupakan dampak langsung dari belum terpenuhinya hak mereka di sekolah formal.

"Anak-anak yang melakukan atau menerima pendidikan keagamaan secara informal di rumah doa ini adalah hasil sebenarnya dari kegagalan pemerintah dalam sektor pendidikan untuk memberikan hak-hak mereka untuk dapat menerima pendidikan agama sesuai dengan agama mereka masing-masing, gitu ya," ujar Harkirtan Kaur dalam rilis laporan KBB 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Kondisi ini semakin diperparah ketika ruang-ruang pendidikan informal tersebut justru menjadi sasaran tindakan intoleransi dari kelompok tertentu. Hak-hak dasar anak untuk beribadah dan belajar pun menjadi terkikis akibat adanya intimidasi fisik maupun psikis.

"Nah, di mana ketika mereka kemudian berusaha untuk mendapatkan pendidikan secara informal di rumah doa, nah, ini kembali lagi terkikis haknya gitu ya karena ada kelompok-kelompok intoleran yang berusaha dan bahkan akhirnya sampai melukai anak-anak yang kemudian menjadi kelompok rentan dalam kasus ini," tambahnya.

Selain isu pendidikan anak, Ia memaparkan tren pelanggaran KBB tahun 2025 yang kian meluas ke ranah ekonomi. Data menunjukkan bahwa tindakan pelarangan usaha menempati urutan kedua terbanyak yang dilakukan oleh aktor non-negara.

Baca juga: Indeks HAM 2025 Turun, Setara Institute: Ini Alarm bagi Pemerintah

"Nah, sebenarnya di sini kita juga bisa melihat ya bahwa pelarangan usaha itu ada di dua terbanyak, di mana saat ini berarti tindakan-tindakan intoleransi ini tidak hanya menyentuh atau tidak hanya menyerang kelompok-kelompok institusi-institusi keagamaan di minoritas, tapi juga sudah masuk dampaknya pada ranah ekonomi," jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, kelompok umat Kristiani atau Kristen Protestan dan Katolik masih menjadi korban dengan frekuensi tertinggi terkait gangguan rumah ibadah dan pelarangan kegiatan peribadatan. 

Sementara itu, dari sisi sebaran wilayah, Jawa Barat kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran KBB terbanyak di Indonesia.

Menyikapi temuan tersebut, Ia pun memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan kepemimpinan yang nyata dalam menjaga konstitusi.

"Presiden perlu menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara. Dan Presiden harus tegak lurus dalam konteks ini dengan jaminan KBB yang tercantum dalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945," pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved