Sabtu, 11 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Reformasi Polri

Reformasi Polri yang Berkelanjutan dan Berbasis Data Merupakan Kebutuhan Mendesak

Kasus aparat Polri kembali disorot publik, dorongan reformasi struktural, kultural, dan instrumental semakin menguat.

Editor: Glery Lazuardi
Dok Pribadi
SETARA INSTITUTE - Sorotan publik atas kasus aparat Polri mendorong percepatan reformasi berbasis riset demi akuntabilitas dan keadilan. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Setara Institute
Setara Institute adalah lembaga yang dipimpin Hendardi ini fokus pada perlindungan hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan pluralisme. Mendorong toleransi, demokrasi, dan penghormatan terhadap keberagaman dalam kehidupan sosial-politik Indonesia. Kerap mengkritisi kebijakan diskriminatif dan intoleransi berbasis agama atau identitas.

ANEKA kasus yang melibatkan Anggota Kepolisian kembali mendapat sorotan publik.

Dugaan perlindungan dan pemerasan terhadap bandar narkoba oleh Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara,

keterlibatan 2 (dua) anggota polisi di Jambi dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun,

penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Makassar,

penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya seorang pelajar oleh anggota Brimob Polda Maluku di Kota Tual,

hingga penganiayaan yang juga mengakibatkan tewasnya polisi junior oleh 2 anggota polisi di Asrama Polisi, 

kompleks Markas Polda Sulsel, merupakan kasus-kasus yang semakin menguatkan dorongan publik mengenai percepatan reformasi Polri, baik pada aras struktural, kultural, maupun instrumental. 

Dalam riset Desain Transformasi Polri (2024), SETARA Institute mengurai kompleksitas permasalahan reformasi Polri. Berdasarkan data riset tersebut dan kajian-kajian lanjutan selanjutnya, SETARA Institute mendorong 17 aksi prioritas yang mendesak dan perlu segera dilakukan dalam rangka akselerasi reformasi Polri, yaitu:

1. Menyusun dan mengajarkan kurikulum berbasis HAM dan Inklusivitas di setiap lembaga pendidikan Polri, serta pemahaman Keamanan Insani;

2. Meningkatkan kompetensi aparat Polri yang promotif terhadap Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, pemahaman Keamanan Insani (Human Security ), dan Pengarusutamaan Gender dalam penyelenggaraan tugas Polri;

3. Harmonisasi dan/atau perubahan Perpol, Perkap, dan Protap dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/peraturan yang telah diubah untuk mewujudkan kelembagaan dan budaya kepolisian sesuai dengan amanat Konstitusi Negara; 

4. Melembagakan penggunaan dan pemantauan hasil body wom camera dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian;

5. Menguatkan monitoring penegakan hukum oleh aparat berbasis SOP dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui pemanfaatan teknologi, serta dengan merespons secara cepat dan tepat pengaduan masyarakat; 

6. Melakukan evaluasi atas pemberian sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi aparat yang melakukan pelanggaran etik dan pidana dalam rangka menghapus impunitas dan memberi keadilan kepada masyarakat dan/atau korban 

7. Melakukan penguatan kapasitas aparat dalam rangka pengarusutamaan penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) dalam pembuktian perkara agar dapat menghasilkan kepastian hukum dan meminimalisasi kekerasan aparat dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi Polri;

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved