Ijazah Jokowi
Sempat Sindir Eggi dan Damai, Rismon juga Ajukan Restorative Justice soal Kasus Ijazah Jokowi
Rismon kini mengajukan restorative justice terkait kasus ijazah Jokowi. Padahal, ia sempat menyindir Eggi dan Damai yang turut mengajukannya.
Ringkasan Berita:
- Rismon Sianipar kini turut mengajukan restorative justice setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
- Padahal, ia sempat menyindir Eggi dan Damai yang turut mengajukan permohonan serupa beberapa waktu lalu.
- Eggi dan Damai tak lagi menjadi tersangka dalam kasus ini setelah mengajukan restorative justice dan disetujui oleh Jokowi.
- Mereka resmi tak lagi menyandang status tersangka per 13 Januari 2026 lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan Rismon mengajukan permohonan restorative justice sejak pekan lalu.
"Memang betul salah satu tersangka RHS (Rismon Sianipar) bersama dengan pengacaranya hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan yang bersangkutan."
"Jadi beberapa hari lalu atau seminggu lalu, Saudara RHS dan pengacaranya ini mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik," katanya.
Dia mengungkapkan Rismon dan pengacaranya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan pengajuan permohonan restorative justice tersebut.
"Dan hari ini Saudara RHS dengan lawyer-nya menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan dengan kesadarannya," tuturnya.
Baca juga: Syamsuddin Alimsyah Ungkap Keanehan Hilangnya Data Legalisir Ijazah Jokowi
Iman pun enggan untuk mengungkap lebih lanjut terkait detail restorative justice yang diajukan Rismon.
"Kalau teman-teman mau menanyakan lebih jauh, bisa menanyakannya ke yang bersangkutan. Mereka ini masih ada di Polda Metro," tuturnya.
Sempat Sindir soal Restorative Justice Eggi dan Damai
Sebelumnya, Rismon sempat menyindir terkait penerapan restorative terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Eggi dan Damai memang sempat turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, status tersangka terhadap mereka berujung dicabut setelah meminta permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026 lalu.
Kala itu, Rismon mengungkapkan bahwa ketika seluruh tersangka kasus ijazah Jokowi mengajukan restorative justice, maka nama baik mantan Wali Kota Solo itu tidak akan pulih.
Baca juga: Bon Jowi Sasar SOP Kelulusan UGM, Audit Administrasi Ijazah Jokowi
Sehingga, ia menganggap seharusnya pihak-pihak yang menduung Jokowi kecewa ketika junjungannya justru mendukung penerapan restorative justice terhadap para tersangka.
"Kalau semua nanti RJ (restorative justice) enggak terpulihkan dong namanya Pak Jokowi. Kalau semua nanti RJ, kami datang, RRT datang RJ, yang lain lagi datang RJ."
"Nama Pak Jokowi akhirnya menggantung. Harusnya pihak pro Jokowi kecewa sama Pak Jokowi, kok dikasih RJ," kata Rismon dalam program Bola Liar di YouTube Kompas TV pada 17 Januari 2026 lalu.
Rismon Sempat Ingatkan Damai soal Perjuangan
Rismon turut mengingatkan secara khusus terhadap Damai pasca dicabutnya status tersangka terhadapnya dalam kasus ini.
Ia menganggap Damai bersifat egois setelah mau untuk menerima pencabutan status tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Damai karena meminta maaf kepada Jokowi saat bertemu di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.
Selain itu, pencabutan status tersangka terhadap Damai maupun Eggi karena adanya pengajuan restorative justice.
Meskipun, tudingan itu dibantah oleh Damai di mana dirinya tidak meminta maaf saat menyambangi kediaman mantan Wali Kota Solo itu.
"Jadi yang pasti bagi saya ini (Damai menerima pencabutan status tersangka) egoisme sih," katanya.
Rismon lantas mengingatkan Damai terkait diskusi panjang yang pernah dilakukan bersama saat awal memulai untuk mengungkap keaslian ijazah Jokowi pada 15 April 2025 lalu.
Damai, kata Rismon, mengungkapkan pengungkapkan keaslian ijazah Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia dan membenahi mekanisme pencalonan kepala daerah maupun capres dan cawapres dalam pemilu mendatang.
Baca juga: Rekam Jejak Rismon Sianipar, Ahli Digital Forensik yang Dituduh Buat Surat Kematian dan Ijazah Palsu
Dia menegaskan tidak ada kepentingan pribadi dalam upaya mengungkap keaslian ijazah ayah dari Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, tersebut.
"Bang DHL (Damai Hari Lubis) bagaimana kita berdiskusi panjang pada 15 April (untuk mengungkap keaslian ijazah Jokowi), untuk apa? Untuk republik ini, perbaikan sistem seleksi (pencalonan) di KPU (pada pemilu) mendatang."
"Ini bukan masalah personal kita, masalah Roy Suryo, Rismon, Tifa, bukan. Supaya ada perbaikan sistem seleksi KPU ke depan, ada transparansi, kebutuhan rakyat untuk transparan. Jangan sampai ada lagi wapres tak lulus SMA, diloloskan cawapresnya itu, hanya modal surat keterangan," bebernya.
Di sisi lain, Rismon membantah telah pecah kongsi dengan Damai setelah terbitnya SP3.
Dia mengaku tidak pernah merasa satu kubu dengan Damai maupun Eggi.
Ia kembali menegaskan upayanya mengungkap keaslian ijazah Jokowi demi kepentingan bangsa dan perbaikan pemilu ke depannya.
"Kalau dipecah (kongsi) itu seolah-olah ini kebutuhan personal RRT (Roy Suryo, Rismon, Tifa) dan lainnya. Ini kebutuhan republik ini mengetahui riwayat pendidikan presidennya yang dua periode," ujarnya.
"Perbincangan kita (Rismon dan Damai) panjang by telephone, pembicaraan kita demi negara ini, bukan kepentingan Roy, Rismon, atau Tifa," sambung Rismon.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.