Senin, 11 Mei 2026

OTT KPK di Rejang Lebong

Terbebani Tradisi Bagi-bagi THR, Bupati Rejang Lebong Nekat Korupsi Ijon Proyek

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka permintaan uang pelicin diduga untuk THR.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MINTA UANG PELICIN - KPK menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). KPK menetapkan Fikri Thobari, sebagai tersangka permintaan uang pelicin diduga untuk THR. 

Dari hasil operasi yang menjaring belasan orang di berbagai lokasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta. 

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total penyerahan fee awal sebesar Rp980 juta dari tiga rekanan proyek yang telah disepakati sebelumnya.

Buntut dari pusaran suap berdalih THR ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka

Selain Bupati Fikri dan Kadis PUPRPKP Harry Eko yang berstatus sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah buat Kebutuhan Lebaran

KPK juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved