Ijazah Jokowi
Roy Suryo Serahkan Keputusan ke Kuasa Hukum Soal Opsi Restorative Justice
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice.
Ringkasan Berita:
- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice (RJ).
- Hal itu mengusul upaya penyelesaian perkara RJ yang sebelumnya ditempuh koleganya Rismon Sianipar.
- Roy memastikan masih terus memperjuangkan penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice (RJ).
Hal itu mengusul upaya penyelesaian perkara RJ yang sebelumnya ditempuh koleganya Rismon Sianipar.
Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur di Kasus Ijazah Jokowi Meski Rismon Ajukan Restorative Justice
"Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami, itu," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Hingga saat ini Roy memastikan masih terus memperjuangkan penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini palsu.
Seperti yang diungkapkan dalam buku Jokowi's White Paper bahwa ijazah tersebut 99,9 persen palsu.
Dengan langkah RJ yang dilakukan Rismon Sianipar, Roy menegaskan tidak berubah sedikitpun.
"Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun kenapa 0,1 persen yaitu sisanya dari 99,9 persen jadi kita tidak mundur," ucapnya seraya tertawa.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanggapi langkah Rismon Sianipar yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Refly mengatakan pihaknya baru mengetahui langkah tersebut dari pemberitaan media.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon selama berada dalam koridor hukum.
"Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal sepanjang itu dalam koridor hukum," kata Refly di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Namun hingga kini, Refly mengaku belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap lebih lanjut.
Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah memastikan apakah permohonan restorative justice tersebut diajukan atas kehendak bebas atau karena adanya tekanan.