Sabtu, 25 April 2026

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Serahkan Keputusan ke Kuasa Hukum Soal Opsi Restorative Justice

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina

"Pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan restorative justice, apakah itu dalam kehendak bebas atau karena tekanan," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.

Namun jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.

"Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya," kata Refly.

Refly juga menyinggung adanya laporan terhadap Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya yang dilayangkan oleh kelompok pro terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Karena itu, pihaknya ingin memastikan apakah permohonan RJ tersebut benar-benar merupakan keputusan pribadi Rismon atau dipengaruhi faktor lain.

Refly menambahkan, pihaknya baru akan menentukan sikap setelah berhasil bertemu atau berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved