Jumat, 12 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Ajukan RJ, Refly Harun Tegaskan Tetap Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa

Refly Harun resmi menjadi kuasa hukum RRT (Roy, Rismon, dan Tifa) setelah menandatangani surat kuasa khusus pada 27 November 2025.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar telah mengajukan restorative justice (RJ/keadilan restoratif) dalam kasus ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
  • Menyusul langkah Rismon tersebut, pengacara Refly Harun menegaskan dirinya tetap menjadi kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma).
  • Refly juga menerangkan, pihak tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap menghormati langkah Rismon Sianipar.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan, dirinya tetap menjadi kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) dalam kasus ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Refly saat menanggapi langkah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dikabarkan mengajukan restorative justice (RJ/keadilan restoratif).

Mulanya, Refly menerangkan bahwa dirinya resmi menjadi kuasa hukum RRT (sebutan untuk Roy, Rismon, dan Tifa) setelah menandatangani surat kuasa khusus pada 27 November 2025.

Menurutnya, dirinya dan sejumlah advokat yang tergabung sebagai tim kuasa hukum RRT disebut sebagai Bala RRT, alias Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa.

"Pada tanggal 26 November 2025 kami menandatangani surat kuasa khusus yang diberikan oleh RRT. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma," kata Refly, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Rabu (11/3/2026).

"Mulai tanggal 27 kita secara fisik sudah bekerja. Suratnya tertanggal 26 November, tapi tanda tangannya 27. Nah, tim itu dinamai Bala RRT alias Barisan Pembela Roy Rismon Tifa."

Refly pun menerangkan, sejak awal tugas pembelaan terhadap RRT dalam kasus ijazah Jokowi ini, tim kuasa hukum sama sekali tidak berminat mengajukan RJ.

"Dan tugas kita memang adalah melakukan pembelaan terhadap kasus yang menimpa Roy, Rismon, Tifa yang pada tanggal 26 November itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Refly.

"Nah, kami melakukan kerja-kerja pembelaan. Dalam kerja pembelaan kami tentu tidak terpikirkan untuk meminta restorative justice, apalagi dengan jalan meminta maaf kepada Pak Jokowi."

Tegaskan tetap Membela Roy Suryo dan Dokter Tifa

Selanjutnya, Refly Harun meluruskan kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari tim kuasa hukum RRT apabila Roy, Rismon, dan Dokter Tifa meminta maaf.

Baca juga: Beda dengan Rismon, Roy Suryo Tegaskan Tak Butuh Maaf Jokowi: Nggak Usah Ditawarin RJ

Ia pun menjelaskan, dirinya baru akan mundur jika yang mengajukan permintaan maaf adalah ketiganya —Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa— secara bersamaan.

Namun, karena yang mengajukan RJ dan meminta maaf kepada Jokowi hanyalah Rismon, maka dirinya cuma akan mengundurkan diri dari posisi lawyer Rismon.

"Dalam satu kesempatan di Bandung di depan sekolah —lupa saya— universitas di Bandung, ratusan orang, mengatakan kalau RRT meminta maaf saya mundur dari sebagai lawyer mereka," tutur Refly.

"Nah, pengertian saya adalah tentu RRT itu tiga-tiganya meminta. Tapi kalau yang meminta itu salah satunya, saya akan mundur dari salah satunya." 

Refly juga menerangkan, pihak tim kuasa hukum RRT menghormati langkah Rismon Sianipar.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved