Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berompi Tahanan, Eks Menag Yaqut: Saya Tidak Menerima Sepeser Pun
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK Setelah diperiksa sebagai tersangka, Kamis (12/3/2026).
Di luar Gedung Merah Putih KPK, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang menggeruduk sejak Kamis sore.
Dengan memakai seragam loreng, massa yang tiba menggunakan tujuh bus dan mobil komando ini berunjuk rasa memprotes pemeriksaan Yaqut.
Bahkan, mereka sempat berusaha menyingkirkan kawat berduri yang terpasang di depan gedung.
"Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut," seru salah satu orator anggota Banser dari atas mobil komando.
Mereka menuntut keadilan dari KPK dalam menangani kasus ini.
"Kita mengawal saudara kita, penasehat kita, untuk minta KPK kalau mereka tidak bisa adil kita akan turun lebih besar lagi," tegasnya.
Kasus Yaqut
Penahanan Yaqut terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang status praperadilannya baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya, Rabu (11/3/2026).
Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan tersebut, dinilai menyalahi undang-undang yang mengamanatkan 92 persen kuota prioritas untuk jemaah reguler, sehingga menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)