Wakil Ketua Komisi IX DPR Soroti Pengetatan Kadar Nikotin di PP, Ingatkan Potensi Dampak Ekonomi
Pengetatan nikotin PP 28/2024 disorot! DPR ingatkan pentingnya peta jalan Permenko PMK 2/2025 demi keseimbangan ekonomi dan kesehatan publik.
Ringkasan Berita:
- Evaluasi Regulasi: Komisi IX DPR meminta pemerintah meninjau batasan kadar nikotin agar selaras dengan karakteristik tembakau lokal.
- Pertimbangan Ekonomi: Kebijakan pengetatan aturan diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem industri dan perlindungan hak pekerja.
- Harmonisasi Aturan: Kehadiran Permenko PMK 2/2025 menjadi instrumen penting penyelarasan target kesehatan dengan stabilitas ekonomi nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yahya Zaini, meminta pemerintah untuk meninjau kembali wacana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara proteksi medis dan perlindungan tenaga kerja.
Yahya menilai rencana pengetatan tersebut sangat mengkhawatirkan karena melibatkan ekosistem strategis yang menjadi sumber penghidupan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani.
Ia memperingatkan bahwa pembatasan yang mengabaikan karakteristik tembakau lokal berisiko mematikan industri dalam negeri.
"Jangan sampai regulasi mematikan industri kretek asli Indonesia yang pelan-pelan dibunuh secara administratif," tegas Yahya dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Sinkronisasi Peta Jalan dan Perlindungan Pekerja
Sebagai pimpinan Komisi IX yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial, Yahya menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ia menyoroti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai peta jalan (roadmap) strategis untuk menyelaraskan target kesehatan dengan realitas ekonomi.
Namun, Yahya memberikan catatan kritis terkait potensi tumpang tindih aturan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ia mengkhawatirkan koreksi terhadap penerimaan cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit.
"Kontribusi yang besar ini terancam terkoreksi," ujarnya.
Menurut Yahya, ketidakpastian regulasi ini juga berisiko menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca juga: Misteri Pesan WhatsApp Protokol Istana, Hasan Nasbi Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo
Usulan Dialog Lintas Sektor
Sebagai langkah solusi, Yahya mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan multiaspek secara komprehensif.
Ia mendorong pemerintah untuk mengedepankan dialog lintas sektor dengan melibatkan pihak terdampak, termasuk petani, para pekerja, hingga pelaku industri.
Langkah ini dianggap krusial agar transformasi kesehatan dan pengawasan program gizi nasional tetap tercapai tanpa mengabaikan stabilitas industri lokal yang menjadi jaring pengaman ekonomi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yahya-zaini-mbg-sppg.jpg)