Dugaan Korupsi Kuota Haji
Daftar 3 Menteri Agama Terjerat Korupsi: Said Agil, Suryadharma Ali, Terbaru Gus Yaqut Resmi Ditahan
Tak hanya Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya ada 2 Menteri Agama yang terseret kasus korupsi penyelenggaraan haji. Ada Said Agil hingga Suryadharma Ali.
Ringkasan Berita:
- Tak hanya Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya ada 2 Menteri Agama yang terseret kasus korupsi penyelenggaraan haji.
- Di antaranya ada Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar periode 2001-2004, Menag era Presiden Megawati Soekarnoputri.
- Serta Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali yang menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
TRIBUNNEWS.COM - Terjeratnya Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji menambah daftar Menag yang terseret kasus tindak pidana korupsi.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga manipulasi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.
Akibat manipulasi kuota haji tersebut, negara pun mengalami kerugian hingga Rp 622 miliar.
Sebelum Yaqut, ada dua Menag lain yang sama-sama terjerat kasus korupsi. Bahkan kasusnya pun sama-sama korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Di antaranya ada Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar periode 2001-2004, Menag era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Serta Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali yang menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lantas bagaimana detail kasus korupsi yang menjerat ketiga Menteri Agama tersebut?
Berikut rangkuman informasi terkait daftar Menteri Agama yang terseret dalam pusaran kasus korupsi.
1. Yaqut Cholil Qoumas
Semalam, tepatnya pada Kamis (12/3/2026), KPK resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) imbas jeratan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Penahanan ini dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan pada Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Kamis kemarin.
Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung pada tanggal 12-31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Pengakuan Eks Menag Yaqut yang Resmi Ditahan, Lempar Senyum ke Awak Media, Akan Lebaran di Rutan KPK
Duduk Perkara Kasus Yaqut
Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.