Dugaan Korupsi Kuota Haji
Daftar 3 Menteri Agama Terjerat Korupsi: Said Agil, Suryadharma Ali, Terbaru Gus Yaqut Resmi Ditahan
Tak hanya Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya ada 2 Menteri Agama yang terseret kasus korupsi penyelenggaraan haji. Ada Said Agil hingga Suryadharma Ali.
Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut.
Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.
Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.
Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre.
Baca juga: Gus Yaqut Ditahan di Kasus Korupsi Haji, Gus Ulil Bawa-bawa NU: Warga Nahdliyin Patut Marah
Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.
Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.
Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.
Tak hanya itu, KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.
Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar.
Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000.
Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut, Berawal Dari Surat
2. Said Agil Husin Al Munawar
Melansir laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar periode 2001-2004 era Presiden Megawati Soekarnoputri, terbukti bersalah dalam korupsi Dana Abadi Utama dan dana penyelenggaraan ibadah haji.
Said Agil diketahui telah menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.