Mantan Hakim MK Bongkar Akar Masalah Pemilu: Kultur Tak Pernah Berubah
Arief menjelaskan bahwa dalam teori sistem hukum terdapat tiga elemen utama, yakni struktur, substansi, dan kultur.
Ringkasan Berita:
- Mantan Hakim MK Arief Hidayat menilai persoalan etik dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh besarnya kekuasaan lembaga penyelenggara atau kelemahan regulasi.
- Menurutnya, masalah utama justru terletak pada kultur hukum dan politik yang belum mengalami perubahan.
- Ia menjelaskan bahwa dalam teori sistem hukum terdapat tiga elemen utama: struktur (lembaga dengan tugas dan kewenangan), substansi (aturan hukum), dan kultur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, menilai persoalan etik dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak semata disebabkan oleh besarnya kekuasaan lembaga penyelenggara atau kelemahan regulasi.
Tapi masalah utama terletak pada kultur dalam sistem hukum dan politik yang belum berubah.
Arief menjelaskan bahwa dalam teori sistem hukum terdapat tiga elemen utama, yakni struktur, substansi, dan kultur.
Struktur merujuk pada lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan. Substansi berkaitan dengan aturan atau regulasi hukum.
Sedangkan kultur adalah sikap, perilaku, dan nilai yang berkembang dalam praktik hukum itu sendiri.
"Kalau kita menggunakan terminologi sistem hukum, sistem hukum itu terdiri dari struktur, kemudian substansi, dan yang ketiga kultur," kata Arief dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama Gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, selama ini reformasi dalam sistem kepemiluan cenderung hanya menyentuh aspek struktur dan substansi.
Lembaga diubah, kewenangan ditambah, dan aturan diperbarui. Namun perubahan pada kultur penyelenggaraan pemilu tidak tersentuh.
Arief mencontohkan perkembangan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Di mana mulanya hanya ada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun karena muncul berbagai persoalan, kemudian dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas.
Namun masalah tak kunjung beres, sehingga dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berfungsi menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Meski struktur kelembagaan terus diperluas, berbagai persoalan masih saja muncul.
“Dulu penyelenggara pemilu cuma KPU, bermasalah. Kemudian ditambahkan Bawaslu, masih bermasalah. Ditambahkan lagi DKPP, masih muncul masalah,” katanya.
Berkenaan dengan itu, Arief menyatakan jika kultur tidak berubah, penambahan struktur apa pun atau mengunah substansi tidak akan menyelesaikan masalah secara mendasar.
“Mau ditambahkan apa lagi nanti? Itu tetap bermasalah karena selalu mengubah struktur dan substansi, tapi kulturnya tidak pernah berubah,” katanya.
Lebih lanjut Arief setuju dengan gagasan Omnibus Law Pemilu yang menyatukan semua peraturan pemilu ke dalam satu payung.
Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan berbagai aturan yang saat ini terpisah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/etik-pemilu-alks.jpg)