Kasus Korupsi Minyak Mentah
Eks Pimpinan KPK Dorong Majelis Hakim Perkara Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Langkah ini dinilai perlu dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran profesionalitas dan etika hakim selama proses persidangan.
Ringkasan Berita:
- Alexander Marwata mendorong agar majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dilaporkan ke KY dan Bawas MA.
- Dorongan untuk melaporkan majelis hakim ini tak lepas dari hasil kajian Alex terhadap dokumen perkara, dakwaan, hingga fakta persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendorong agar majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Langkah ini dinilai perlu dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran profesionalitas dan etika hakim selama proses persidangan berlangsung.
Alex menilai proses peradilan, khususnya yang menjerat beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa lainnya, berjalan dengan tidak adil.
Ia menyoroti sikap majelis hakim yang terkesan abai terhadap keterangan saksi maupun ahli dari pihak terdakwa, serta membatasi ruang dan waktu mereka saat memberikan keterangan di muka sidang.
"Ketika giliran terdakwa atau penasihat hukum menghadirkan saksi atau ahlinya waktunya diburu-buru. Nah ini kan juga enggak fair juga. Kalau menurut saya itu sudah merupakan unprofessional conduct dan mungkin itu termasuk pelanggaran kode etik juga," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (13/3/2026).
Upaya banding
Merespons ketimpangan tersebut, Alex menilai upaya hukum banding yang diajukan oleh Kerry dan kawan-kawan merupakan langkah yang sangat tepat.
Ia pun menegaskan pentingnya evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus perkara ini.
"Rasanya juga harus kita ingatkan ya bapak majelis hakim yaitu tadi lewat laporan ke bawas kepada pengawas MA atau ke KY untuk melihat profesionalitas dari para hakim atau majelis hakim yang menyidangkan itu," ujarnya.
Dorongan untuk melaporkan majelis hakim ini tak lepas dari hasil kajian Alex terhadap dokumen perkara, dakwaan, hingga fakta persidangan.
Saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang, Alex secara terang-terangan mengaku tidak menemukan adanya substansi maupun unsur tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi, dalam perkara penyewaan terminal BBM OTM.
Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan manajemen Pertamina didasarkan pada prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Kritik tajam juga diarahkan Alex pada majelis hakim yang secara mentah melegalisasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai mantan hakim Tipikor, Alex menilai laporan audit kerugian negara tersebut berada di bawah standar (substandard) karena tidak merinci sumber data maupun harga pembanding.
Ia juga menyebut penerapan konsep total loss dalam kasus ini sangat tidak berdasar.
"Total loss itu seperti saya sampaikan tadi oleh penasihat hukum terdakwa, konyol ya, sangat konyol ketika prestasi itu sudah diberikan tetapi kemudian diminta mengembalikan seluruh pembayaran yang dibayarkan Pertamina kepada perusahaan," ujar Alex.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Alexander-Marwata_15-Oktober.jpg)