Senin, 11 Mei 2026

Lebaran 2026

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026 Resmi dari Pemerintah, Berlaku 5 Hari, Catat Tanggalnya

Pada masa Lebaran, kebijakan WFA ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama lima hari pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat Lebaran.
  • Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
  • Selain ASN, perusahaan swasta juga dianjurkan menerapkan WFA bagi pekerja dengan tetap menyesuaikan kebutuhan operasional dan sektor pekerjaan.

TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan momen besar bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. 

Pada periode ini, masyarakat biasanya melakukan perjalanan mudik untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. 

Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan, pemerintah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur negara.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penerapan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi mana saja.

Sistem ini memungkinkan pegawai melaksanakan tugas kedinasan tanpa harus hadir secara fisik di kantor. 

Pada masa Lebaran, kebijakan WFA ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah agar tetap bisa bekerja secara produktif sembari mendukung kelancaran arus perjalanan masyarakat selama periode libur panjang.

Pemerintah menetapkan pengaturan kerja fleksibel bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. 

Aturan tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 9 Februari 2026 ini diterbitkan sebagai langkah untuk menjaga produktivitas kerja pemerintahan sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas pada masa mudik dan arus balik Lebaran, dikutip dari setneg.go.id.

Melalui kebijakan tersebut, pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawainya secara fleksibel, baik dari sisi lokasi kerja maupun pengaturan waktu, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Baca juga: KPK Terbitkan Surat Edaran, Pejabat Negara dan ASN Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026

Penyesuaian kerja fleksibel ini berlangsung selama lima hari yang terbagi menjadi dua periode, yaitu sebelum dan setelah masa libur nasional serta cuti bersama.

Berikut jadwal WFA ASN Lebaran 2026:

  • 16 Maret 2026 (Senin)
  • 17 Maret 2026 (Selasa)
  • 25 Maret 2026 (Rabu)
  • 26 Maret 2026 (Kamis)
  • 27 Maret 2026 (Jumat)

Dua hari pertama dilaksanakan sebelum libur Nyepi, sedangkan tiga hari berikutnya dilakukan setelah libur Idul Fitri.

Pimpinan instansi pemerintah juga diminta mengatur jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik serta jumlah pegawai yang tersedia di masing-masing unit kerja.

Pelayanan Publik Tetap Harus Berjalan

Walaupun ada kebijakan kerja fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved