Kamis, 9 April 2026

Ijazah Jokowi

Terima Maaf Rismon Sianipar, Jokowi Setujui Restorative Justice dan Berkas Segera Diantar ke Polda

Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar (kiri) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli forensik digital Rismon Sianipar telah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.

Rismon Sianipar yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah mengajukan permohonan restorative justice, Rismon Sianipar mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).

Rismon Sianipar datang bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kedatangan peneliti tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi hasil penelitiannya tentang buku berjudul Jokowi’s White Paper.

Dalam kesempatan itu, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi.

Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar.

"Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya."

"Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon," ungkap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026), dilansir Kompas.com.

Jokowi Setujui Restorative Justice

Selain menerima permintaan maaf, Jokowi disebut telah menyetujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon.

Baca juga: Nasib Laporan Dugaan Ijazah Palsu S2-S3 dan Surat Kematian Rismon Sianipar usai Minta Maaf ke Jokowi

Menurutnya, persiapan berkas tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” kata Rivai Kusumanegara kepada Kompas.com, Jumat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved