Senin, 20 April 2026

Ijazah Jokowi

Terima Maaf Rismon Sianipar, Jokowi Setujui Restorative Justice dan Berkas Segera Diantar ke Polda

Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar (kiri) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar. 

Ia menegaskan bahwa setiap penulis melakukan penelitian secara independen tanpa saling bergantung satu sama lain.

"Masing-masing tidak ada ketergantungan. Masing-masing melakukan penelitiannya secara independen," ujarnya.

Namun, dalam proses penelitian tersebut, Rismon mengakui terdapat kekeliruan yang dipicu oleh keterbatasan data yang digunakan dalam analisisnya.

"Karena independensi tersebut, maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi maupun resolusi pada data yang saya uji," jelasnya.

Rismon Ajukan Restorative Justice

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan Restorative Justice.

Ia mengatakan permohonan fasilitasi Restorative Justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Baca juga: Dulu Keras, Kini Melunak: Ini Kronologi Pergeseran Sikap Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu itu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Labib Zamani/Hanifah Salsabila)

Berita lain terkait Ijazah Jokowi

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved