Mudik Lebaran 2026
Ketentuan Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, ini ketentuannya.
Pengaturan pembatasan operasional dan sistem ganjil genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang pokok.
Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta tidak melebihi muatan maupun dimensi (over loading over dimension).
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/arus-mudik-nihhhh-cikampek-utamaa.jpg)