Mudik Lebaran 2026
Ketentuan Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026, ini ketentuannya.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
- Aturan tersebut dibuat untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik.
- Pengaturan pembatasan operasional dan sistem ganjil genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang pokok.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Aturan yang tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.
Dengan adanya ketentuan tersebut, para pemudik diharapkan dapat merencanakan perjalanan lebih matang, mengikuti informasi resmi terkait jadwal dan rute yang diberlakukan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama selama perjalanan menuju kampung halaman.
Berikut inilah ketentuan pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran 2026:
Baca juga: Menhub Dudy Pastikan Pelabuhan Merak Siap Layani Mudik Lebaran 2026
Ketentuan Pengaturan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2026
1. Sistem Satu Arah (One Way)
Arus Mudik
Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta - Cikampek KM 70 sampai dengan Semarang – Solo KM 421, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik
Berlaku pada ruas jalan tol Semarang – Solo KM 421 sampai dengan Jakarta - Cikampek KM 70, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
2. Sistem Contra Flow
Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) berlaku di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), dengan ketentuan:
Arus Mudik
Berlaku pada ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek) selama dua periode, dengan ketentuan:
- Periode pertama: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Periode kedua: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB dan pada Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB.
Arus Balik
Berlaku pada:
- Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
- Ruas jalan tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai dengan KM 8 (Cipayung), pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.
3. Sistem Ganjil-Genap
Arus Mudik
Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai dengan Semarang-Batang KM 414 dan tol Tangerang-Merak KM 31 sampai dengan KM 98, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/arus-mudik-nihhhh-cikampek-utamaa.jpg)